Pemerintah Bakal Tingkatkan Random Testing Bagi Pengendara di H+3 dan H+7 Lebaran

- 14 Mei 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi pemerintah antisipasi arus balik dengan melakukan tes acak untuk pelaku mudik
Ilustrasi pemerintah antisipasi arus balik dengan melakukan tes acak untuk pelaku mudik /Antara Foto/Asep Fathulrahman

MAPAY BANDUNG - Satgas Penanganan Covid-19 Nasional menegaskan bakal mengantisipasi adanya arus balik lebaran 2021 ini. Diprediksi peningkatan jumlah kendaraan terjadi pada H+3 dan H+7 selepas idulfitri atau 16 dan 20 Mei 2021.

Adapun, langkah yang dilakukan antara lain dengan meningkatkan random testing kepada pengguna angkutan jalan kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan baik di jalan tol, jalan arteri hingga ke jalan-jalan terkecil di pemukiman penduduk, sampai membentuk satuan tugas (satgas) khusus di Provinsi Lampung.

Wiku menambahkan, Satgas Daerah Provinsi Lampung ditunjuk membentuk satgas khusus yang diketuai Kapolda dan Danrem setempat. Satgas khusus ini akan memeriksa seluruh dokumen dan berhak melarang pelaku perjalanan untuk menyeberang ke Pulau Jawa apabila tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Barikade Cek Poin Jebol Saat Larangan Mudik, Pemprov Jabar: Efek Domino Terasa Pada Masyarakat Lain

“Di dalam surat ini pemerintah daerah khususnya provinsi di Pulau Sumatra wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik,” ujar Wiku, Kamis 13 Mei 2021.

Sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, surat bebas Covid-19 dokumen tersebut meliputi hasil tes PCR, swab antigen, atau GeNose. Dengan masa berlaku selama 3 x 24 jam dalam masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021. Sedangkan dalam masa pengetatan pasca Lebaran yakni pada 18 – 24 Mei 2021, surat bebas COVID-19 berlaku 1 x 24 untuk seluruh metode pengetesan. Serta pelaku perjalanan diwajibkan membawa surat izin perjalanan sesuai yang disyaratkan.

“Maka, siapapun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan surat izin perjalanan, siapapun itu wajib tanpa terkecuali harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan,” lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi menambahkan upaya antisipasi arus balik, akan dilakukan testing bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi yang masuk ke Jakarta dari arah Lampung. Pemeriksaan dilakukan di Pelabuhan Bakauheni dan diusulkan pada beberapa rest area sebelum masuk Pelabuhan Bakauheni.

Baca Juga: Kendaraan Plat B Tak Bisa Masuk Bandung, Pengunjung Wisata Ciwidey Anjlok

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x