Kemenag: Warga yang Bangunkan Sahur dengan Toa Masjid Jangan Lebih dari Satu Menit dan Harus Santun

- 24 April 2021, 13:14 WIB
Ilustrasi masjid. Kementerian Agama (Kemenag) melalui Pelaksana Subdirektorat Kemasjidan Fakhry Affan meminta masyarakat menggunakan cara yang santun dalam membangunkan orang untuk sahur.
Ilustrasi masjid. Kementerian Agama (Kemenag) melalui Pelaksana Subdirektorat Kemasjidan Fakhry Affan meminta masyarakat menggunakan cara yang santun dalam membangunkan orang untuk sahur. /Pexels/ Konevi/Pexels

MAPAY BANDUNG - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Pelaksana Subdirektorat Kemasjidan Fakhry Affan menyebut pembangunan sahur dengan toa masjid diatur sejak tahun 1978. Dalam aturan itu, masyarakat diminta menggunakan cara yang santun dalam membangunkan orang untuk sahur.

Ungkapan Fakhry itu sebagai tindak lanjut dari ramainya video membangunkan sahur dengan toa masjid yang dikomentari artis Zaskia Adya Mecca. Ibu dari enam anak itu menyebut cara yang digunakan untuk membangunkan sahur di tempatnya cenderung tak elok yakni dengan berteriak.

Menurutnya, tradisi membangunkan sahur harus disampaikan dengan cara-cara yang santun, baik, dan sopan, agar keutamaan dan keberkahan tetap terjaga. Ia pun meminta warga membangunkan sahur dengan toa tak lebih dari satu menit. 

Baca Juga: Link Streaming PSS Sleman vs PSM Makassar Perebutan Juara Ketiga Piala Menpora 2021

“Takmir masjid juga harus tegas mengatur penggunaan alat pengeras suara atau Toa masjid, misalnya untuk membangunkan sahur pada pukul 02.30 - 03.00 dan 03.30, durasi penggunaannya cukup satu menit, dengan suara yang baik dan cara yang baik,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu 24 April 2021.

 

Karenanya, saat membangunkan sahur, perlu juga memperhatikan hak kepentingan pribadi orang lain. Jangan sampai mengganggu hak-hak orang lain. Misalnya orang yang sedang sakit, punya bayi atau anak kecil, atau pun warga non muslim.

Baca Juga: 3 Tahun Vakum Berakting, Joy Red Velvet Akhirnya Kembali Membintangi Drama Terbaru

Selain itu, sejak tahun 1978 Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama telah mengeluarkan tuntunan penggunaan pengeras suara. Intruksi tersebut tertuang dalam KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musalla.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x