MAPAY BANDUNG - Pemerintah saat ini sudah menganggarkan dana untuk menjalankan program kartu prakerja.
Saat ini, program kartu prakerja sudah berjalan dan memasuki gelombang 13.
Kabar baiknya, pemerintah akan melanjutkan Program Kartu Prakerja setidaknya hingga 2022.
Baca Juga: Jokowi Tegaskan Pemerintah Sudah Lakukan Berbagai Upaya untuk Tangani Pandemi Covid-19 di Indonesia
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah akan melanjutkan Program Kartu Prakerja dilanjutkan sebagai satu upaya untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menghadapi persaingan global pasca-pandemi covid-19.
"Insya Allah di 2022 pun program ini bisa kami anggarkan, karena tenaga kerja kita setiap tahun bertambah dan tuntutan pekerjaan pascapandemi itu menuntut SDM lebih baik lagi, lebih memiliki keterampilan," kata Wapres Ma’ruf Amin dalam sebuah dialog ekonomi secara daring yang dikutip di Jakarta, hari ini, Jumat 5 Maret 2021 sebagaimana dilaporkan ANTARA.
Baca Juga: Gaungkan Cinta Produk dalam Negeri, Jokowi Minta Mal Beri Ruang Strategis untuk Produk UMKM
Program kartu prakerja, kata Ma'ruf Amin merupakan sebuah langkah nyata dari pemerintah untuk menghasilkan SDM unggul.
Dia pun menyatakan jika program kartu prakerja ini sebagai bukti bantuan dari pemerintah dalam membantu transformasi masyarakat melalui berbagai program latihan.
"Karena mereka tidak mungkin atau belum tentu bisa melakukan transformasi sendiri, maka pemerintah membantu dengan melakukan terus program pelatihan, training melalui Kartu Prakerja ini," tambah Ma'ruf Amin.
Baca Juga: Tak Ada Zona Merah, Ini 17 Daerah Zona Oranye dan 10 Daerah Zona Kuning di Jabar
Ma'ruf Amin menjelaskan pemerintah terus memperbaiki sistem kerja Program Kartu Prakerja, yang sempat dihentikan atas rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Di 2020, itu dianggarkan Rp20 triliun untuk 5,48 juta (orang), kemudian di 2021 semula dianggarkan cuma Rp10 triliun, tetapi kemudian ditingkatkan menjadi Rp20 triliun. Itu memang pernah dihentikan atas rekomendasi KPK, tetapi kemudian dilakukan perbaikan-perbaikan," ujarnya.***