MAPAY BANDUNG - Warga yang meninggal karena Covid-19 akan mendapatkan uang santunan kematian sebesar Rp15 juta per jiwa.
Pemerintah akan memberikan santunan kematian ini kepada ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Aturannya tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.
Ada beberapa syarat yang perlu dipersiapkan oleh keluarga atau ahli waris korban Covid-19 agar bisa mendapatkan santunan kematian Rp15 juta.
Baca Juga: Gisel Minta Maaf, Dia Pun Mengakui Jika Perbuatannya di Masa Lalu Bukan Contoh Terpuji
Baca Juga: Gubernur Jabar Minta Kalangan Ini Pertama Disuntik Vaksin Covid-19
Untuk mengurusnya, Anda bisa mengajukan permohonoan santunan melalui Kantor Dinas Sosial (Dinsos) di masing-masing kabupaten/kota.
Ini persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengajukan santunan kematian Covid-19:
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban dan ahli waris
2. Fotokopi KTP korban dan ahli waris
3. Fotokopi Surat Keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit atau Puskesmas (legalisir) atau kutipan Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir)
4. Surat Keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat
Baca Juga: Positif Covid-19, Aliff Alli Disebut Kritis di Rumah Sakit
5. Fotokopi Surat Keterangan ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (legalisir)
6. Surat Pernyataan yang menunjuk ahli waris yang menerima santunan kematian, ditandatangani oleh seluruh ahli waris di atas materai dan dilampiri fotokopi KTP seluruh ahli waris
7. Fotokopi rekening buku tabungan yang masih aktif atas nama ahli waris (nama buku rekening sesuai dengan Surat Keterangan ahli waris)