Kapan Jokowi Pensiun? Intip Jadwal, Gaji Bulanan, dan Fasilitas Purnabakti yang Diberikan Negara Berikut Ini

29 Februari 2024, 10:45 WIB
Kapan Jokowi pensiun? Berikut ini jawabannya lengkap dengan gaji serta tunjangan yang diberikan /setkab

 

BRAGA, MAPAY BANDUNG - Hingga kapan Jokowi menjabat sebagai presiden atau kapan Jokowi pensiun, menjadi pertanyaan yang banyak diucapkan banyak pihak.

Perlu diketahui saat bulan Oktober 2024 tiba, masa jabatan Presiden Jokowi akan mencapai akhir. Hal tersebut menjadi penanda bahwa 7 bulan lagi Indonesia akan menyambut pemimin baru.

Tepatnya tanggal 20 Oktober 2024, Jokowi secara resmi akan pensiuan dari jabatannya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia yang bertepatan dengan saat di mana presiden dan wakil presiden yang baru terpilih nanti dilantik.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2024, Jokowi Minta Jajarannya Jaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan

Sebelumnya tanggal 14 Februari 2024 lalu, rakyat Indonesia telah memilih presiden melalui Pemilihan Umum. Proses ini mencerminkan demokrasi, yang mana warga negara berhak menentukan pemimpin mereka untuk lima tahun ke depan.

Pemilihan ini melibatkan serangkaian tahapan, termasuk tahap kampanye, 5 kali debat, hingga akhirnya melakukan proses pencoblosan untuk menentukan presiden selama lima tahun mendatang.

Lebih lanjut, KPU telah melakukan rekapitulasi suara untuk menentukan hasil suara tertinggi di Pemilu 2024 ini.

Baca Juga: Menanti Jawaban Ridwan Kamil Maju Pilgub DKI Jakarta yang Ditentukan Hari Ini 29 Februari 2024

Tunjangan dan Gaji Pensiun Jokowi

Pendapatan yang diterima oleh seorang presiden selama masa jabatannya telah diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Pada undang-undang tersebut, dikemukakan bahwa gaji seorang presiden dihitung sebagai enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi yang diterima oleh pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Berdasarkan perhitungan ini, gaji bulanan seorang presiden Indonesia pada tahun 2022 adalah sebesar Rp30.240.000.

Selain itu, gaji pensiun bagi mantan presiden juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tersebut. Gaji pensiun seorang mantan presiden setara dengan 100 persen dari gaji pokok terakhir yang diterimanya saat masih menjabat.

Baca Juga: CATAT Ini Lokasi Pasar Murah Kota Bandung Kamis 29 Februari 2024 Hari Ini, Ada di 3 Kecamatan

Selain gaji, undang-undang tersebut juga menetapkan hak-hak lainnya bagi mantan presiden setelah menyelesaikan masa jabatannya.  Beberapa tunjangan tersebut di antaranya:

- Biaya Rumah Tangga: Mantan presiden memiliki hak untuk memperoleh biaya rumah tangga yang mencakup pemakaian air, listrik, dan telepon.

- Biaya Perawatan Kesehatan: Negara bertanggung jawab atas semua biaya perawatan kesehatan mantan presiden dan keluarganya.

Baca Juga: Tak Hanya di Dago dan Sekeloa Bandung, Monyet Liar Dilaporkan Masuk Pemukiman Warga di Nagreg

- Rumah Kediaman: Sebuah rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya disediakan bagi mantan presiden sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdiannya terhadap negara selama masa jabatannya.

- Mobil Dinas: Mantan presiden juga memiliki hak untuk memperoleh mobil dinas yang dapat digunakan untuk keperluan pribadi dan tugas tertentu.

- Fasilitas Pengamanan: Mantan presiden diberikan fasilitas pengamanan oleh Pasukan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden (Paspampres) untuk menjaga keamanan mereka dan keluarganya.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: UU Nomor 7 Tahun 1978

Tags

Terkini

Terpopuler