Perwakilan PBB Minta Warga Aceh Tampung Imigran Rohingnya, Mahfud MD: Indonesia Berhak Mengusir!

19 Desember 2023, 14:00 WIB
Mahfud MD tegaskan Indonesia dapat mengusir imigran Rohingya kapan saja /polkam.go.id

 

MAPAY BANDUNG - Menko Polhukan Mahfud MD mengungkap jika saat ini Indonesia bisa saja mengusir pengungsi Rohingya yang terus berdatangan dari kamp Cox Bazar, Bangladesh.

Sesuai dengan hukum Internasional, Indonesia berhak menolak dan meminta pengungsi Rohingya untuk pergi dari Indonesia secepatnya. Mahfud MD menilai jika kelompok etnis Rohingya seharusnya mencari negara lain, bukan mengungsi ke Indonesia.

Selain itu, Indonesia saat ini masih tidak terikat Konvensi Pengungsi 1951 dan tidak memiliki kewajiban untuk menampung pengungsi dan imigran gelap Rohingya.

Baca Juga: Narasi Buruk Pengungsi Rohingya Masih Ramai di Sosial Media, Siapa yang Diuntungkan? Pihak PBB Buka Suara

Menurut Mahfud, negara yang berkewajiban melindungi pengungsi Rohingya adalah negara yang telah menandatangani UNHCR. Sementara Indonesia tidak ikut dalam salahsatu negara yang melakukan penandatanganan tersebut.

“Yang harus memberikan perlindungan harusnya negara yang menandatangani UNHCR,” ucap Mahfud MD.

“Indonesia itu berhak mengusir,” tegasnya.

Baca Juga: BESOK! Buruh Kembali Gelar Aksi Demo di Bandung

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan jika Indonesia berhak membuang dan mengusir sesuai dengan hukum internasional, tapi diplomasi yang dilakukan Indonesia terhadap etnis Rohingya adalah diplomasi kemanusiaan.

Sehingga pengungsi Rohingya yang berdatangan ke Indonesia akan ditampung sementara sebelum dipindahkan ke negara lain.

Senada dengan Mahfud MD, Pakar Hukum Internasional, Hikmanto Juwana, menjelaskan alasan etnis Rohingya yang bepergian dalam jumlah banyak bukanlah pengungsi yang meminta bantuan.

Baca Juga: Pemkot Minta Warga Terapkan PHBS Karena Covid-19 Melonjak Lagi di Kota Bandung

Merujuk pada UU Keimigrasian Indonesia, mereka yang masuk ke wilayah Indonesia tidak menggunakan paspor dan tidak diperiksa imigrasi dapat dikatakan sebagai imigran gelap. Pendatang yang datang ke Indonesia tanpa surat-surat yang saha dapat dideportasi ke negara asalnya.

Diketahui gelombang imigran Rohingya saat ini terus memenuhi pesisir Pantai Aceh sejak 14 November 2023. Tercatat sebanyak 1.734 pengungsi Rohingya tersebar di beberapa wilayah titik lokasi pengungsian Aceh.

Kedatangan imigran Rohingya menimbulkan polemik bagi warga lokal. Pihak terkait hingga saat ini terus melakukan komunikasi dengan UNHCR selaku lembaga yang melindungi hak-hak pengungsian.

Baca Juga: Besok Rabu 20 Desember, Ada Aksi Demo Buruh di Gedung Sate dan Kantor Disnaker Jabar

Sementara itu Pelapor Khusus PBB untuk situasi HAM di Myanmar, Tom Andrews, menghargai sikap Indonesia kepada para pengungsi Rohingya.

Meski demikian atas dasar kemanusiaan, Ia berharap agar para pengungsi ditampung di Indonesia, diberikan fasilitas yang memadai, serta tempat tinggal yang layak di penampungan.

Terdapat tiga saran yang diungkap Tom Andrews untuk mengatasi masalah Rohingya. pertama mengatasi akar dari krisis Rohingya dan meminta pertanggungjawaban pihak yang melakukan genosida di kamp pengungsian Bangladesh.

Baca Juga: Hore! BLT El Nino untuk Warga Sumedang Sudah Cair, Segini Besaran yang Bakal Diterima

Kedua, meminta pertanggungjawaban Myanmar yang membuat etnis Rohingya lari dari tanah kelahirannya. Sedangkan saran yang ketiga adalah melakukan kerjasama regional antar anggota ASEAN untuk mengatasi permasalah Rohingya***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler