Batas Waktu 31 Desember 2023, Begini Cara Mudah Menggabungkan Nomor KTP dengan NPWP

8 Desember 2023, 09:15 WIB
Cara mudah melakukan penggabungan atau pemadanan data KTP dan NPWP paling lambat 31 Desember 2023 /serangkota.go.id

MAPAY BANDUNG - Dirjen Pajak (DJP) mengimau kepada seluruh wajib pajak untuk memadankan atau menggabungkan nomor KTP dengan nomor wajib pajak (NPWP) hingga batas waktu Senin 31 Desember 2023.

Proses menggabungkan nomor KTP dan NPWP telah sejalan dengan PermenKeu No. 112 Tahun 2022. Apabila setelah tanggal 31 Desember 2023 wajib pajak tidak melakukan pemadanan data, maka yang bersangkutan akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP.

Beberapa contoh dokumen dengan menggunakan NPWP yaitu pelaporan SPT, pembelian rumah, emas, dan sebagainya.

Baca Juga: Cara Cek Nomor KTP Terdaftar Sebagai Pengurus Partai Politik, Awas! Otomatis Gagal jadi Anggota KPPS jika…

DJP terus mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar melakukan penggabungan NIK dengan NPWP agar kedepannya lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan.

Lebih lanjut, pemakaian data NIK pada KTP akan secara penuh diimplementasikan pada pertengahan 2024 mendatang. Implementasi NIK sebagai NPWP bertujuan untuk memberi waktu kepada para wajib pajak dan pihak lainnya untuk beradaptasi.

Berikut ini cara mudah melakukan validasi dan menggabungkan nomor KTP dengan NPWP:

1. Akses langsung ke laman DJP Online, pajak.go.id.
2. Masuk dengan menggunakan nomor NPWP beserta kata sandi.
3. Setelah berhasil, kemudian langsung menuju menu utama ‘Profil’.

Pada bagian ini, wajib pajak akan melihat status validitas data utama. Apakah perlu dilakukan pemutakhiran atau tidak. Jika ya, maka lanjutkan pada tahap selanjutnya.

Baca Juga: Minta Tolong Dimandikan, Arwah Wanita di Jakarta Datangi Pemandi Jenazah Saat Maghrib

4. Selanjutnya pada laman menu 'Profil' akan terlihat 'Data Utama' beserta kolom NIK/NPWP (16 digit).
5. Masukkan 16 digit NIK atau nomor KTP saat ini.
6. Setelah selesai, ketuk 'Validasi'. Maka sistem akan melakukan validasi dengan data di sistem Dukcapil.

7. Tunggu beberapa saat. Jika data dinyatakan valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi telah ditemukan.
8. Lanjutkan dengan mengetuk 'OK' pada notifikasi yang baru saja muncul.
9. Buka menu ‘Ubah Profil’.

10. Lakukan pengkinian data dengan melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha serta anggota anggota keluarga.
11. Proses selesai dan Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk masuk ke laman DJP Online.

Baca Juga: Baru Tahu! Ini 10 Daftar Daerah di Jabar dengan Penduduk Tamatan SMA Terbanyak, Bandung Urutan Berapa?

Demikian langkah mudah menggabungkan data KTP dan NPWP yang harus dilakukan paling lambat 31 Desember 2023.

Dengan diterapkan sistem ini, maka masyarakat tidak perlu lagi untuk repot-repot mengeluarkan KTP dan NPWP untuk keperluan administrasi perpajakan. Semoga bermanfaat.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: pajak.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler