AWAS! Jangan Asal Pakai Logo HUT RI Ke-78, Begini Aturan Pemakaiannya

21 Juli 2023, 19:00 WIB
Logo HUT ke-78 Kemerdekaan RI. /Tangkap layar: setneg.go.id

 

MAPAY BANDUNG - Pada tanggal 17 Agustus mendatang, Indonesia akan merayakan hari kemerdekaan ke-78.

Dalam momentum tahunan ini pemerintah RI selalu menerbitkan logo setiap tahunnya yang memiliki makna mendalam.

Logo HUT RI ke-78 sendiri sudah diunggah sejak Bulan Juni lalu. Logo ini bertuliskan 78 Terus Melaju Untuk Indonesia Maju dengan desain simple yang didominasi warna merah putih.

Meskipun begitu logo ini tentunya sangat bermakna untuk ulang tahun tanah air. Namun banyak yang belum tahu bahwa logo peringatan kemerdekaan Indonesia ternyata tak bisa asal pakai dan memiliki aturan pemakaian.

Baca Juga: Besok! Ada Pangan Murah dan Kontes Ternak, Warga Jabar Langsung Datang ke Kiarapayung

Berikut penggunaan logo kemerdekaan Indonesia ke-78 yang tak sesuai aturan:

1. Mengubah orientasi logo selain horizontal

2. Menambah efek bayangan pada logo

3. Menampilkan logo dalam bentuk garis/hitam putih

4. Mengubah proporsi logo

5. Mengubah komposisi warna

6. Mengubah warna logo diluar warna palet

7. Mengubah komposisi logo

Baca Juga: 10 Contoh Surat Pesan dan Kesan Singkat selama MPLS 2023 untuk Kakak OSIS

8. Menambah efek apapun pada logo

9. Mengubah jenis huruf pada logo

10. Memasukan foto atau pola ke dalam logo

11. Menempatkan logo terlalu dekat dengan logo lainnya

12. Mengubah warna logo menjadi gradasi

Adapun penempatan logo tidak boleh menimpa foto yang terlihat ramai dan dengan warna yang kontras.

Logo harus selalu ditampilkan dengan tepat dan konsisten. Orientasi, warna, dan komposisi harus mengikuti aturan yang tertulis di dalam pedoman logo, tanpa pengecualian.***(Zielda Vestalira Maharani/Job Training)

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler