Resmi! Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik Mulai Awal Juni, Berikut Daftar Tarif Tol Terbaru

29 Mei 2023, 16:48 WIB
Tol penghubung Jakarta-Bandung. Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi awalnya diumumkan naik per Sabtu 5 September 2020 untuk golongan I dan II. /Dok. Jasa Marga

 

MAPAY BANDUNG - PT Jasa Marga resmi menaikan tarif tol untuk ruas jalan tol Cipularang (Cikampek-Purwakarta-Padalarang) dan jalan tol Padaleunyi (Padalarang-Cileunyi). Kenaikan tarif tersebut berlaku mulai 5 Juni 2023.

Naiknya tarif tol ini diakui, PT Jasa Marga sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 496/KPTS/M/2023 tanggal 2 Mei 2023 dan Keputusan Menteri PUPR No. 533/KPTS/M/2020 tanggal 17 Mei 2023.

Secara lebih rinci, PT Jasa Marga menyebut ruas Jalan Tol Cipularang yang membentang sepanjang 58,5 km mengalami kenaikan besaran tarif.

Baca Juga: Bukan Bandung! Ini Daerah Paling Padat Penduduk di Jawa Barat, Pantas Saja

Adapun tarif baru yang naik per 5 Juni 2023 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:

Gol I: Rp 45.000,- yang semula Rp 42.500,-
Gol II: Rp 76.000,- yang semula Rp 71.500,-
Gol III: Rp 76.000,- yang semula Rp 71.500,-
Gol IV: Rp 110.000,- yang semula Rp 103.500,-
Gol V: Rp 110.000,- yang semula Rp 103.500,-

Sementara itu, Ruas Jalan Tol Padaleunyi yang panjangnya 64,4 km juga mengalami besaran tarif. Tarif tersebut berlaku per 5 Juni 2023 pukul 00.00 WIB.

Berikut contoh besaran tarif jarak terjauh pada ruas tol Padaleunyi:

Gol I: Rp 10.500,- yang semula Rp 10.000,-
Gol II: Rp 18.500,- yang semula Rp 17.500,-
Gol III: Rp 18.500,- yang semula Rp 17.500,-
Gol IV: Rp 25.000,- yang semula Rp 23.500,-
Gol V: Rp 25.000,- yang semula Rp 23.500,-

Baca Juga: 10 Ucapan Hari Raya Idul Adha 2023 untuk Kamu yang Tak Pandai Merangkai Kata-kata

Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Di samping itu, Jasa Marga pun mengklaim terus melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan kepada pengguna ruas kalan Tol Cipularang dan Padaleunyi. Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.

Baca Juga: Makan Daging Kurban Idul Adha Aman, 2 Minuman Ini Ampuh Turunkan Kolesterol

Kemudian mengenai pelayanan lalu lintas, pada tahun 2023 ini, Jasa Marga menambah armada Skid Steer Loader untuk membantu penanganan kecelakaan dengan muatan tumpah ke badan jalan tol, penambahan CCTV dan public address di lokasi rawan pelanggaran Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), peremajaan seluruh armada derek.

Termasuk mengenai penambahan Smart CCTV, program beautifikasi, penyempurnaan rambu dan guardrail, pemasangan dan peninggian Moveable Concrete Barrier (MCB), melakukan perapihan di gerbang tol, serta penghapusan dan pengecatan marka untuk memberikan kejelasan informasi keselamatan kepada pengguna jalan.

Untuk memastikan masyarakat menerima informasi dengan baik, Kementerian PUPR bersama PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi. Bentuk sosialisasi tersebut dilakukan melalui media cetak, online, elektronik, media sosial, dan media luar ruang (spanduk & Dynamic Message Sign/DMS).***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler