Kartu Prakerja Gelombang 48 Telah Dibuka, Segera Log In www.prakerja.go.id Simak Cara Daftar dan Syaratnya

4 Februari 2023, 14:00 WIB
Pendaftaran Prakerja 2023 Gelombang 48 Dibuka, Ini Beberapa Perubahan Teknis Pelatihannya /

MAPAY BANDUNG - Pemerintah kembali membuka pendaftaran kartu Prakerja gelombang 48 pada Sabtu 4 Februari 2023.

Pendaftaran kartu Prakerja gelombang 48 bisa dilakukan dengan mengakses laman www.prakerja.go.id.

Simak syarat dan cara daftar kartu Prakerja gelombang 48 dalam artikel ini.

Baca Juga: Bantu Bakar Lemak, Begini Cara Minum Kopi yang Benar Kata dr Zaidul Akbar

"SEGERA DAFTAR SEKARANG untuk kamu yang belum memiliki akun Kartu Prakerja!," tulis Instagram @prakerja.go.id.

Adapun cara pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 sebagai berikut:

1. Buka website www.prakerja.go.id, melalui di handphone atau komputer

Baca Juga: Inilah Link Pembelian Tiket PERSIB vs PSS Sleman Minggu 5 Februari 2023, Klik Link Ini Langsung Beli!

2. Persiapkan Kartu Keluarga (KK) serta NIK masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun

3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

4. Klik "Gabung" pada Gelombang yang sedang dibuka

Baca Juga: Tiket PERSIB vs PSS Sleman Sudah Bisa Dibeli Hari Ini, Ini Daftar Harga Tiket hingga Lokasi Penukaran Tiket

5. Selanjutnya nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS

Sementara syarat untuk mendapatkan Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 yaki:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berumur di atas 18 tahun

3. Calon tidak sedang sekolah atau sedang kuliah

Baca Juga: BREAKING NEWS! Bukan Siliwangi, PERSIB Resmi Pakai Stadion GBLA di Laga Kontra PSS Sleman Besok

4. Sedang mencari pekerjaan, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi Covid-19.

6. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Ampuh Atasi Infeksi Tenggorokan, Batuk, dan Pilek, dr Zaidul Akbar Sarankan Konsumsi Teh Jenis Ini

7. Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.***

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler