Soal Penculikan Malika, Polisi Ungkap Pelaku Penculikan Punya Kelainan Pedofilia

12 Januari 2023, 21:15 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin. /Tribratanews Polri

MAPAY BANDUNG - Malika (6) yang menjadi korban penculikan di wilayah Tangerang Selatan, berhasil diselamatkan polisi dari pelaku Iwan Sumarno.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, pelaku Iwan Sumarno alias Herman alias Yudi alias Jacky disebut mempunyai kelainan pedofilia/pedofil, atau hasrat seksual terhadap anak-anak.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, pada Kamis 12 Januari hari ini.

Baca Juga: Presiden RI Wanti-wanti Tahun Politik 2024 Wajib Aman dan Nyaman

“Terungkap bahwa tersangka memiliki hasrat terhadap anak-anak dalam hal ini seksual,” kata Kombes Pol Komarudin, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News.

Sambung Komarudin mengatakan, pelaku awalnya memberikan keterangan bahwa dirinya hanya ingin membawa Malika lalu menjadikannya sebagai anak.

“Motif tersangka melakukan penculikan dari yang semula hanya sekedar ingin menjadikan anak ataupun membawa anak,” katanya.

Tiga pasal diterapkan Polisi kepada pelaku penculikan Malika.

Baca Juga: Kasus KDRT Venna Melinda, Polda Jatim Periksa Lima Saksi

Baca Juga: PT KAI Layani 1 Ribu Pelanggan Selama Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, terungkap motif lain yakni pelaku Iwan Sumarno alias Herman alias Yudi alias Jacky disebut mempunyai kelainan pedofilia/pedofil.

Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU 35 dan atau Pasal 330 KUHP, serta penambahan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35.

“Jadi sudah ada tiga pasal yang saat ini sudah kami terapkan,” ucap Kombes Pol Komarudin.***

______________________________

Ikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler