WASPADA! BPOM Ungkap Ada 4 Jenis Kopi Starbucks Sachet dari Turki Tanpa Izin Beredar di Tanah Air

27 Desember 2022, 15:15 WIB
BPOM ingatkan masyarakat untuk jadi pembeli cerdas /Foto: PMJ/Tangkapan Layar BPOM

 

MAPAY BANDUNG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), baru saja merilis 4 jenis kopi sachet merek dagang Starbucks, yang diketahui beredar di tanah air namun tidak memiliki izin edar.

Berdasarkan informasi yang diterima, BPOM menyebut, kopi Starbucks sachet tersebut merupakan produk impor dari Turki.

Perilisan daftar minuman tanpa izin edar BPOM ini merupakan bagian dari intensifikasi pengawasan pangan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), yang dimulai pada 1 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: 427 Petugas dan 16 Truk Disiapkan untuk Bersihkan Sampah Perayaan Tahun Baru di Bandung

"Produk Starbucks saset yang disita berasal dari Turki, kami temukan di toko di Banjarmasin, Kalimantan Selatan," kata Kepala BPOM RI, Penny K Lukito, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Selasa 27 Desember 2022.

Berikut ini adalah 4 jenis kopi Starbucks sachet dari Turki yang ditarik BPOM, karena tidak mempunyai izin edar, di antaranya:

- Cafe Latte
- Toffee Nut Latte
- White Mocha
- Capuccino.

Baca Juga: Hujan Deras Lebih dari 12 Jam Bikin Tanggul Sungai Jebol, Wilayah Ciemas Sukabumi Terendam Banjir

Dengan adanya penemuan ini, BPOM akan menghubungi Starbucks Indonesia selaku importir dan distributor sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Selain itu, pihak Starbucks Indonesia akan diminta berkomunikasi dengan Starbucks Turki terkait temuan tersebut.

Sambung Penny menjelaskan, produk pangan yang masuk ke Indonesia memerlukan pengawasan dari Badan POM sejak awal.

Hal ini guna mewaspadai apabila ada produk yang memiliki kandungan berbahaya, maka BPOM dapat segera menelusur dan menarik kembali produk tersebut.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Posting Ucapan Natal, Netizen Malah Salfok Sama Wanita Cantik Disampingnya

Atas ditemukannya 4 jenis kopi Starbucks sachet dari Turki yang ditarik BPOM, Penny meminta agar masyarakat luas menjadi pembeli yang cerdas.

"Orang Indonesia suka beli produk impor, boleh beli asal yang memenuhi persyaratan BPOM. Salah satunya produk harus memiliki izin edar, tidak kedaluwarsa, dan tidak rusak," katanya.

"Kalau ada izin edar BPOM, kami bisa pastikan pengawasan berjalan dengan baik, dari awal kedatangan hingga tiba di Indonesia dan dipasarkan. Jika produk tersebut bermasalah, maka BPOM bisa menelusuri dan menarik kembali produk tersebut," ucap Penny K Lukito.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler