Ace Hasan: Segera Identifikasi Korban dan Kebutuhan Masyarakat Terdampak Gempa Cianjur

23 November 2022, 18:15 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Kang Ace Hasan soal revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah /Istimewa /

 

MAPAY BANDUNG - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menyampaikan keprihatinan dan berbela sungkawa dengan musibah gempa yang melanda Kabupaten Cianjur dan sekitarnya pada Senin, 21 November 2022.

Ia menekankan agar pemerintah daerah serta pihak terkait untuk terus fokus dalam persoalan penyelamatan korban.

"Turut berduka mendalam atas musibah gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat," katanya saat ditemui di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 23 November 2022.

Ace meminta pemerintah daerah serta stakeholder terkait untuk terus melakukan langkah-langkah penyelamatan korban, mengidentifikasi korban serta memberikan bantuan berupa kebutuhan logistik masyarakat terdampak.

Baca Juga: Aglonema Boncel Tidak Akan Ada Lagi, Rawat Tanaman Hias dengan Benar Seperti Ini

"Pemerintah dan stakeholder terkait perlu terus mengidentifikasi jumlah korban dan memenuhi kebutuhan logistik yang diperlukan masyarakat disana," katanya.

Bupati telah menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 30 hari hingga 20 Desember 2022. Karena kondisi darurat, Ia meminta BNPB dan BPBD memaksimalkan perannya dalam tanggap darurat.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Korban Meninggal Gempa Cianjur Capai 268 Jiwa hingga Selasa 22 November 2022

"Pelayanan yang diberikan terhadap masyarkat harus yang terbaik, tidak boleh ada daerah yang tidak terjangkau," katanya. Kepada Kementerian Sosial, ia meminta Kemensos segera menyalurkan bantuan langsung kepada korban serta mendata kerusakan bangunan akibat gempa di Cianjur.

“Kemensos perlu segera memberikan bantuan secara langsung kepada korban dan mengidentifikasi kerusakan akibat Gempa. ini penting, karena akan berpengaruh terhadap anggaran yang akan dikeluarkan untuk memberikan bantuan kepada korban bencana gempa yang rumahnya mengalami kerusakan, baik rumah dengan keadaan rusak ringan, rusak sedang dan rusak berat,” tutupnya. ***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler