Jadi Saksi di Persidangan Terdakwa Bharada E, ART Ferdy Sambo Jawab Pertanyaan Hakim Berbelit-belit

31 Oktober 2022, 15:45 WIB
Hadir di Sidang Bharada E Sebagai Saksi, ART Ferdy Sambo Terancam di Pidana, Kenapa? /PMJ News/

 

MAPAY BANDUNG - Salah satu Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Susi, hadir di sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Eliezer alias Bharada E, pada Senin 31 Oktober 2022.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, Susi datang sebagai saksi yang dihadirkan dari Kuasa Hukum Bharada E.

Sedikit menarik perhatian, sebab, Susi dianggap berbelit-belit saat memberikan jawaban atas pertanyaan dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Bahkan, Majelis Hakim sempat menegur Susi yang sering berbelit-belit dalam memberikan jawaban dan keterangan.

Baca Juga: Agenda Periksa Saksi, Keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Bakal Dipertemukan di Sidang Besok

Susi sering menjawab tidak tahu dan lupa ketika ditanya Hakim.

Dilansir MapayBandung.com dari PMJ News, Senin 31 Oktober 2022, berikut transkrip percakapan antara Majelis Hakim saat mengajukan pertanyaan kepada Susi.

“Kenapa Saudara Putri pindah (dari rumah Bangka ke rumah Saguling)?” tanya Hakim ke Susi.

“Saya tidak tahu,” jawab Susi.

“Tidak tahu atau tidak mau tahu?” tanya Hakim.

Baca Juga: Sidang Terdakwa Bharada E Dilanjutkan Hari Ini, Kuasa Hukum Hadirkan 12 Saksi

“Tidak tahu,” jawab Susi.

“Setelah saudara Putri pindah ke Saguling, apakah Sambo ikut pindah atau tetap di Bangka?” tanya Hakim lagi.

“Pindah ke Saguling,” sebut Susi.

Guna menguatkan kesaksian, Hakim kemudian menegaskan pertanyaannya kembali dan mengingatkan Susi, karena kesaksiannya sudah disumpah dan bisa dipidanakan.

“Lah ini saudara cepet jawabnya, tadi jawabnya lupa. Mana yang benar? Saudara disumpah. Apakah Sambo ikut pindah ke Saguling?” tanya Hakim.

Baca Juga: Polri Terus Pelajari Sampel Penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak

“Ikut,” jawab Susi.

“Kalau keterangan saudara beda dengan yang lain, saudara bisa dipidana loh. Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat. Apakah Sambo ikut pindah ke Saguling?” tanya Hakim lagi.

“Iya,” jawab Susi.

Susi merupakan satu di antara 12 saksi yang dihadirkan kuasa hukum Bharada E dalam sidang lanjutan pada Senin hari ini.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler