MAPAY BANDUNG - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Eliezer (Bharada E) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 31 Oktober 2022 hari ini.
Dalam sidang hari ini, agenda terhadap terdakwa Bharada E yaitu pemeriksaan terhadap saksi-saksi berjumlah 12 orang, mulai dari asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo hingga security komplek.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengingatkan kepada para saksi untuk berkata jujur dalam memberikan kesaksian.
“Keterangan saksi-saksi besok (hari ini -red) di persidangan di bawah sumpah, maka kita peringatkan saksi untuk tidak berkata bohong atau berbelit-belit,” kata Ronny Talapessy, dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Senin 31 Oktober 2022.
Baca Juga: Bawa Sial! 9 Perkutut Ini Jangan Pelihara Menurut Primbon Jawa, Ini Cirinya
Ronny menyebut, apabila keterangan saksi tersebut bohong, maka saksi itu pun bisa dikenakan sanksi dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara.
“Karena bisa kena sanksi pidana Pasal 242 KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun,” katanya.
Berikut ini 12 orang saksi yang dihadirkan kuasa hukum Bharada E dalam sidang lanjutan pada Senin hari ini, di antaranya:
Baca Juga: Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Sukabumi Barusan, Getaran Terasa Hingga Bandung