Gelar Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Polri Temukan Ini

20 Oktober 2022, 10:00 WIB
Polri Gelar Rekonstruksi Terkait Tragedi Kanjuruhan . / Laman ANTARA

MAPAY BANDUNG - Polri baru saja menggelar rekonstruksi peristiwa Tragedi Kanjuruhan, pada Rabu 19 Oktober 2022 kemarin.

Rekonstruksi yang dijalankan Polri ini merupakan salah satu rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.

Dilakukan di Lapangan Sepak Bola Mapolda Jawa Timur (Jatim), rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan ini dihadiri banyak pihak.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris Terbaru: MU dan Liverpool Menang, Chelsea Imbang

Dilansir MapayBandung.com dari PMJ News, Kamis 20 Oktober 2022, rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan dihadiri oleh Deputi Kamtibmas Polhukam, Wairwasum Polri, Kadiv Propam Polri, beberapa pejabat Kejaksaan Tinggi Surabaya, Pejabat Inafis dan Labfor Polri.

"Rekonstruksi hari ini merupakan tindaklanjut atas TGIPF. Penyidik dalam hal ini tim investigasi dari Bareskrim maupun Polda Jatim, hari ini melakukan rekonstruksi. Selain menjawab pertanyaan dari TGIPF, juga dalam rangka menjaga penyidikan ini berjalan transparan dan akuntabel," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dedi Prasetyo juga mengucapkan terima kasih, kepada pihak-pihak yang turut menyaksikan langsung rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, pada Rabu kemarin.

Baca Juga: Inilah 7 Jalan di Kota Bandung yang Akan Ditutup pada 24-26 Oktober 2022, Dimana Saja?

"Saya ucapkan terimakasih pada Polhukam dan Kajati Surabaya yang turut menyaksikan secara langsung rekonstruksi hari ini," katanya.

Sambung Dedi menjelaskan, pada rekonstruksi kali ini penyidik Polri fokus pada 3 tersangka, yakni WS, BS, dan H terkait pasal 359 KUHP dan atau 360 KUHP.

"Rekonstruksi juga penyidik dalam hal ini menghadirkan 54 orang sebagai saksi dan pemeran pengganti dan 30 adegan," tutur Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Lirik Lagu Tak Ingin Usai yang Dipopulerkan Keisya Levronka

Adapun tujuan dari rekonstruksi hari ini, Dedi menyebut, bahwa peran dari 3 tersangka ini dilihat juga oleh teman-teman Jaksa agar lebih jelas.

Secara teknis, kegiatan rekonstruksi Rabu kemarin dituangkan dalam berita acara sebagai kelengkapan berkas yang akan diserahkan pada jaksa peneliti.

Apabila sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada tahap satu, selanjutnya segera tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan alat buktinya.

Baca Juga: Program 'Buruan Sae' Pemkot Bandung Raih Penghargaan di Rio De Janeiro Brazil

Selain itu, Dedi Prasetyo juga mengatakan, rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan ini dilakukan sesuai komitmen dan perintah Kapolri.

Agar kasus Tragedi Kanjuruhan segera dituntaskan secara transparan, akuntabel dan mengedepankan proses pembuktian secara ilmiah.

"Kita tunggu bersama untuk pelaksanaan ekshumasi karena penyidik didampingi tim Polhukam akan bertemu dengan pihak keluarga. Sesuai dengan pasal 134 KUHP, penyidik harus melakukan komunikasi dulu dengan pihak keluarga," tuturnya.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler