Dirut PT LIB, 2 Orang Panpel, dan 3 Orang Polisi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

6 Oktober 2022, 20:39 WIB
Polri tetapkan 6 tersangka kasus tragedi Kanjuruhan. /Antara/Ari Bowo Sucipto/tom/

MAPAY BANDUNG - Polri menetapkan enam orang tersangka pada kasus tragedi Kanjuruhan usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu 1 Oktober 2022, lalu.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan enam orang tersangka itu di antaranya Dirut PT Liga Indonesia Baru (PT LIB).

Kemudian, dua orang yang tergabung dalam panitia pelaksana pertandingan Arema FC, AH dan SS.

Tiga orang terakhir, kata Listyo, merupakan anggota kepolisian berinisial W, H, dan BSA.

Baca Juga: WASPADA! inilah 7 Ciri Ginjal Bermasalah, Mulai dari Mual, Kaki Bengkak hingga Warna Urine Berubah

Kapolri menyebut setiap orang yang jadi tersangka memiliki kelalaian masing-masing.

Dirut PT LIB, berinisial AHL didakwa karena kelalaiannya yang tak melakukan verifikasi ulang jelang Liga 1 2022/2023.

Listyo menyebut, AHL memasukan hasil verifikasi tahun 2020 tanpa update terkini jelang Liga 1.

Kemudian, dua orang panpel dinilai salah karena menjual tiket lebih dari kapasitas stadion dan tidak menempatkan ofisial pertandingan di setiap pintu keluar stadion.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Polri Tetapkan 6 Orang Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB Salah Satunya

Sedangkan anggota kepolisian yang jadi tersangka, kata Listyo, akibat memerintahkan tembakan gas air mata padahal salah satu tersangka mengetahui adanya aturan FIFA soal larangan penggunaan gas air mata.

Kapolri pun memastikan bahwa jumlah tersangka bisa saja bertambah setelah melakukan kepolisian melakukan pengusutan lebih lanjut terkait tragedi Kanjuruhan.

"Tim akan terus bekerja maksimal bahwa kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku yang akan kita tetapkan pidana kemungkinan masih bisa bertambah," tutupnya.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler