MAPAY BANDUNG - Tanpa perlu repot harus mendatangi kantor polisi, anda kini bisa memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring/online.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini memiliki program pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online, yakni melalui aplikasi 'Digital Korlantas Polri'.
Dengan adanya aplikasi 'Digital Korlantas Polri', memperpanjang SIM bisa dilakukan dengan lebih mudah dan SIM bisa dikirim ke rumah.
Dilansir MapayBandung.com dari PMJ News, Kamis 8 September 2022, berikut hal-hal yang harus diperhatikan saat perpanjang SIM secara online.
Berikut merupakan syarat yang dibutuhkan, untuk perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
- SIM Lama;
- e-KTP;
- Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani;
- Hasil tes psikologi;
- Pas foto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru;
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
Pastikan dokumen-dokumen yang diperlukan tersebut tidak buram, untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.
Berikut langkah-langkah yang dilakukan untuk memperpanjang SIM secara online:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android);
- Registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS;
Baca Juga: Ingin Tampil Berwibawa? Coba Pelihara Burung Perkutut Jenis Ini, Punya Tuah Luar Biasa Bagi Pemilik
- Masukkan kode OTP kemudian buat PIN dan konfirmasi PIN;
- Lengkapi profil di menu “Profile” dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email. Kemudian akan menerima email untuk aktifasi akun;
- Lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto Liveness;
- Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti: e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru;
- Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang dapat dibuka melalui browser pada handphone.
- Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik “Menu SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”;
Baca Juga: Bolehkah Menangkap Burung Perkutut di Area Makam? Ini Menurut Pandangan Kejawen dan Primbon Jawa
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM;
- Pilih Satpas penerbit lalu masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan;
- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan, jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman;
- Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik “Lihat Nomor Rekening” dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
Baca Juga: Inilah 8 Binatang Pembawa Hoki Pengundang Rezeki Bagi Pemiliknya, Wajib Pelihara Salah Satunya!
- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi dan jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengeklik tombol “Perbarui”.
Selain menyiapkan dokumen, perpanjangan SIM juga terdapat sejumlah biaya administrasi, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM juga dapat bertambah dengan adanya biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
Berikut ini rincian lengkapnya:
- SIM A Rp80.000
- SIM B1 dan B2 Rp80.000
- SIM C, C1, dan C2 Rp75.000
- SIM D dan D1 Rp 30.000.
Selain itu, tes Rikkes jasmani dikenakan biaya Rp25.000 dan untuk tes psikologi sebesar Rp27.500.***