MAPAY BANDUNG - Kabar baik datang dari Presiden Jokowi yang mengizinkan masyarakat untuk melepas masker.
Ya, aturan melepas masyarakat yang disampaikan Presiden Jokowi ini disampaikan mengingat penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia sudah mulai baik.
Presiden Jokowi menjelaskan, masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan diperbolehkan melepas masker.
Baca Juga: Terungkap, Beginilah Cara Mati Yakjuj Makjuj, Kata Ustadz Khalid Basalamah, Langsung Mati Serentak
Lantas bagaimana saat masyarakat menggunakan transportasi publik?
Presiden Jokowi menerangkan, penggunaan masker masih diperlukan saat masyarakat menggunakan transportasi publik.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ujarnya Selasa 17 Mei 2022.
Tak hanya itu, Presiden juga meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” pungkasnya.***