Dalam Waktu Dekat, Penyidik Panggil Rudy Salim Terkait Kasus Penipuan Investasi Indra Kenz

14 Maret 2022, 16:15 WIB
Siapa Rudy Salim? Orang yang Membeli Saham Rafi Ahmad, Sule, dan Dedy Corbuzier, Inilah Kariernya Selengkapnya /

MAPAY BANDUNG - Dalam waktu dekat, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, berencana akan memanggil pengusaha Rudy Salim.

Pemanggilan ini, terkait kasus penipuan investasi Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Sebab dalam beberapa kali kesempatan, Indra Kenz dalam akun media sosialnya, sering mengabadikan proses pembelian kendaraan mewah di showroom milik Rudy Salim, Prestige Motorcars.

Pengusaha Rudy Salim nantinya, akan dimintai keterangan terkait pembelian mobil mewah, yang dilakukan oleh Indra Kenz.

Baca Juga: Tempat Berkemah dan Menginap Jokowi di Titik Nol IKN Diklaim Steril dari Malaria

"Nanti saya panggil, minggu ini mungkin," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Senin 14 Maret 2022.

Sebagai informasi, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka, karena telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan kasus investasi platform Binomo.

Aset Indra Kenz yang bernilai Rp57,2 miliar, akan segera disita pihak kepolisian. Hal ini, dikonfirmasi langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, MRT Jakarta Bolehkan Tempat Duduk Kembali Diisi Penumpang 100 Persen

Dittipideksus menyebutkan, total nilai aset Rp57,2 miliar ini belum final, sebab sisanya masih dalam tahap penelusuran.

"Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp43,5 miliar, nilai total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Beberapa lainnya masih ditelusuri," tutur Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum), Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko.

Selain itu, penyidik juga mulai menyita aset-aset milik Indra Kenz, seperti mobil Tesla, mobil Ferrari, hingga dua unit rumah mewah di Medan.

Baca Juga: Nyata! UAS Ungkap Yakjuj Makjuj Telah Keluar, Tanda Kiamat dan Akhir Zaman Semakin Dekat

Indra Kenz, kini ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, selama 20 hari pertama.

Terkait kasus ini, Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler