Siapa Bambang Susantono? Pria yang Dilantik Jokowi Sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara, Ini Profilnya

10 Maret 2022, 15:00 WIB
Profil dan biodata Bambang Susantono kepala otorita IKN Nusantara /

MAPAY BANDUNG - Bambang Susantono dipastikan menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Penetapan Bambang Susantono itu disampaikan Kepala Sekeretariat Presiden Heru Budi Hartono mewakili Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis 10 Maret 2022 pada wartawan.

Jokowi rencananya akan melantik Bambang Susantono sebagai Kepala IKN Nusantara, hari ini sekira pukul 15.00 WIB.

Lalu siapa itu Bambang Susantono? Pria yang dilantik Presiden Jokowi hari ini, berikut profilnya:

Baca Juga: POPULER HARI INI: Kisah Tragis Jenazah Pelaku Pesugihan Dewi Lanjar

Bambang Susantono tercatat pernah menjadi Wakil Menteri Perhubungan pada tahun 2009—2014 atau pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah pada tahun 2007—2010.

Bambang Susantono merupakan pria kelahiran 4 November 1963 yang lulus dari tahun 1987 dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan mengambil jurusan Teknik Sipil.

Tercatat, Bambang Susantono berkarir sebagai pegawai negeri di Departemen Pekerjaan Umum.

Baca Juga: Asyik! Tahun Ini, PKL dan Nelayan Bakal Dapat Bantuan Rp600 Ribu dari Pemerintah

Bambang memperoleh gelar master tata kota dari University of California, Berkeley pada tahun 1996 dan master bidang transportasi dari universitas yang sama pada tahun 1998.

Ia lalu mengambil doktor bidang perencanaan infrastruktur masih dari University of California.

Saat ini Bambang adalah Wakil Presiden Bidang Manajemen dan Pembangunan Berkelanjutan di Asian Development Bank (ADB) sejak Juli 2015.

Nantinya, Kepala Otorita dan dibantu oleh seorang wakil kepala otorita yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI.

Baca Juga: Syarat PCR Pelaku Perjalanan Domestik Dicabut, Ini Tanggapan Yana Mulyana

Kepala Otorita memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Namun, dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir.

Untuk Kepala dan Wakil Otorita pertama ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU tentang IKN diundangkan. UU IKN diketahui diundangkan pada tanggal 15 Februari 2022.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler