Dianggap Cemarkan Nama Baik Menag, Roy Surya Dilaporkan GP Ansor ke Polda Metro Jaya

27 Februari 2022, 14:45 WIB
Dianggap Cemarkan Nama Baik Menag, Roy Surya Dilaporkan GP Ansor ke Polda Metro Jaya /Kolase Instagram/@krmtroysuryo2/@gusyaqut

MAPAY BANDUNG - Pakar telematika Roy Suryo dilaporkan Gerakan Pemuda (GP) Ansor ke Polda Metro Jaya pada Jumat 25 Februari 2022.

Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa menjelaskan, Roy Surya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Pelaporan itu dilayangkan setelah Roy Suryo mencuit dan mengunggah potongan pernyataan Yaqut di Twitter.

"Soal konten video yang di dalam Tweet itu dia memotong video aslinya dari media televisi yang dia potong hanya sepenggal saja. Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok," katanya dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Minggu 27 Februari 2022.

Baca Juga: 5 Bahan Alami Ini Ampuh Obati Masalah Liver Kata dr. Zaidul Akbar, Bisa Dibuat Jamu

Terkait video yang beredar di media sosial tentang pernyataan Yaqut, Dendy beranggapan bahwa Yaqut tidak membandingkan azan dengan gonggongan anjing.

Menurutnya, pernyataan Yaqut tersebut lebih berkaitan dengan konteks penjelasan penggunaan pengeras suara masjid.

Laporan GP Ansor terhadap Roy Suryo teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Februari 2022.

Dalam laporan ini, Dendy menyebut para korban merupakan masyarakat Indonesia termasuk GP Ansor di dalamnya.

Baca Juga: Madu Ternyata Bisa Bikin Stroke Cepat Sembuh, Begini Cara Konsumsinya Kata dr. Zaidul Akbar

Roy Suryo dilaporkan atas Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2.

Kemudian, Pasal 32 ayat 1 Juncto Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, Roy Suryao melayangkan laporan terhadap Yaqut ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama lantaran menganalogikan azan dengan gonggongan anjing.

Namun laporan itu ditolak polisi.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler