MAPAY BANDUNG - Bantuan sosial atau Bansos PKH 2022 akan segera cair.
Simak jadwal pencairan dan kriteria penerima Bansos PKH 2022.
Kementerian Sosial telah menyiapkan dana sebesar Rp28,7 triliun untuk pencairan Bansos PKH 2022.
Baca Juga: Ngeri! Ini Ciri Pelaku Parakang, Ilmu Hitam Asli Sulawesi yang Sedang Viral
Seperti tahun sebelumnya, Bansos PKH 2022 bakal cair setiap bulannya melalui bank Himbara.
Untuk mengetahui apakah anda termasuk masyarakat yang berhak menerima Bansos PKH 2022, bisa mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id.
Adapun jadwal pencairan Bansos PKH 2022 ialah:
Tahap 1: Januari, Februari, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember.
Inilah kriteria penerima Bansos PKH 2022:
1. Kriteria Ibu Hamil dan Anak Balita
- Ibu hamil maksimal kehamilan kedua
- Anak balita maksimal dua anak dalam keluarga
2. Kriteria Anak Sekolah
- Anak sekolah SD maksimal satu anak dalam keluarga
- Anak sekolah SMP maksimal satu anak dalam keluarga
- Anak sekolah SMA maksimal satu anak dalam keluarga
3. Kriteria Lansia
- Lansia maksimal satu orang dalam keluarga
4. Kriteria Difabel
- Difabel maksimal satu orang dalam keluarga
Rincian uang yang akan diterima antara lain:
Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;
Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;
Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;
Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.
Kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di www.bandungraya.id dengan judul "Selamat, Pemilik KTP Ini Jadi Penerima Bansos PKH 2022!". (Siti Resa Mutoharoh/ PR Bandung Raya)***