PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru Dibatalkan, Ini Alasan yang Disampaikan Luhut

7 Desember 2021, 09:27 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan tegaskan kebijakan larangan pejabat ke luar negeri hingga masa karantina akan dievaluasi secara berkala. /Foto: Humas Setkab/Rahmat

MAPAY BANDUNG - Pemerintah akhirnya resmi membatalkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, saat libur Natal dan tahun baru (Nataru).

PPKM yang semula akan diterapkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, akan diseimbangkan sesuai dengan status level kewaspadaan di wilayah masing-masing.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: UPDATE: Hingga Senin Malam, Korban Meninggal Akibat Erupsi Semeru Capai 22 Orang, Luka-luka 56 dan HIlang 22

Menurutnya, walaupun status PPKM Level 3 Nataru dibatalkan dan akan diseimbangkan sesuai dengan status level kewaspadaan di wilayah masing-masing, beberapa syarat yang mengatur perjalanan akan tetap diperketat.

Terlebih, Koordinator PPKM Jawa Bali itu mengatakan bahwa saat ini muncul kasus Covid-19 varian baru Omicron, yang sudah menyerang ke beberapa negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” tutur Luhut, yang dikutip MapayBandung.com dari laman resmi Menkomarves, Selasa 7 Desember 2021.

Baca Juga: Tenang! Flek Paru-paru Akibat Rokok Bisa HIlang dengan Obat Herbal dr. Zaidul Akbar Ini

Menurut Luhut, Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.

Angka harian kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia sudah di bawah 400 kasus, dan kasus aktif yang dirawat di rumah sakit pun telah menunjukkan penurunan.

Berdasarkan data per 4 Desember, jumlah daerah yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.

Sebaran vaksinasi Covid-19 dosis satu di Jawa-Bali sudah mencapai 76 persen, dan dosis dua sudah mendekati 56 persen.

Syarat-syarat yang tetap diperketat saat Nataru antara lain seperti penumpang dari luar negeri harus menunjukkan hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, yang setelahnya dilanjutkan dengan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Baca Juga: Omoo! Member BTS Buat Akun Instagram Pribadi dengan Username yang Unik, Berikut Linknya

Sedangkan untuk perjalanan jarak jauh dalam negeri, penumpang harus sudah vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk dewasa yang belum divaksin ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diperbolehkan untuk bepergian jarak jauh.

Sementara untuk anak-anak, harus menunjukkan hasil tes PCR negatif yang berlaku 3x24 jam (perjalanan udara), atau antigen 1x24 jam (perjalanan darat atau laut).

Baca Juga: Manjur Banget! Minum Rebusan Ini, Pegal Linu dan Sakit Punggung Sembuh Kata dr. Zaidul Akbar

Pemerintah melarang segala bentuk perayaan tahun baru yang diadakan di hotel, pusat pembelanjaan, mall, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

Aturan terbaru ini nantinya akan diinformasikan secara lebih rinci, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Menkomarves

Tags

Terkini

Terpopuler