Wacana Reuni 212 Semakin Gencar, Wagub DKI: Pertimbangkan Lagi, Jangan Sampai Jadi Klaster Baru

27 November 2021, 08:50 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol/

MAPAY BANDUNG - Persaudaraan Alumni (PA) 212 berencana menggelar Reuni 212.

Meski demikian, tak sedikit suara dari beberapa masyarakat khawatir jika Reuni 212 ini terlaksana, mengingat situasi di Indonesia khususnya Jakarta masih dilanda pandemi Covid-19.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria juga berharap, pihak panitia Reuni 212 untuk mempertimbangkan kembali rencana acara tersebut.

Baca Juga: Wajah Langsung Glowing dengan Gunakan Masker dari Bahan Ini Kata dr. Zaidul Akbar

Baca Juga: Bhayangkara FC Ditahan Imbang PSIS, Persib Punya Kans Jadi Pemuncak Klasemen Liga 1

Sebab dirinya tak ingin Reuni 212 malah menciptakan klaster baru.

"Mohon semua panitia pertimbangkan, kita masih pandemi sekalipun sekarang di level 1. Mohon dipertimbangkan, dan mohon semua sesuai ketentuan dan aturan yang ada," tutur Ahmad Riza, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Sabtu 27 November 2021.

Meski DKI Jakarta saat ini sudah berada pada PPKM Level 1, tetap saja kegiatan-kegiatan berkerumun akan berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: UPDATE KASUS PEMBUNUHAN SUBANG: Polisi Kembali Periksa Yosep

"Mohon semua bisa pertimbangkan dengan baik, cari solusi yang lebih bijak, jangan sampai niat kita lakukan reuni 212 nanti malah jadi klaster baru. Jangan sampai kehadiran kita yang niatnya baik, tapi menimbulkan klaster baru," ujarnya.

Lebih lanjut Ahmad Riza mengatakan, kegiatan Reuni 212 harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 DKI Jakarta. Selain itu juga, pihak panitia Reuni 212 perlu mengantongi surat izin keramaian, yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya.

"212 itu harus ada izin keramaian dari Polda Metro Jaya dan Polda juga akan minta izin satgas Covid-19," kata Ahmad Riza.

Baca Juga: 9 Kecamatan di Kota Bandung Ini Nihil Kasus Positif Aktif Covid-19, di Mana Saja?

Diketahui, hingga saat ini Polda Metro Jaya belum menerbitkan surat izin keramaian untuk kegiatan Reuni 212, yang rencananya akan digelar di Patung Kuda, seberang kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Kegiatan yang menghadirkan orang banyak di tempat umum harus mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), yang menjadi lampu hijau dari polisi.

"Polri miliki kewenangan untuk terima surat pemberitahuan masyarakat dan surat permohonan izin keramaian. Kemudian setelah itu diterbitkannya kita kenal STTP atau surat tanda terima pemberitahuan terkait surat izin keramaian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan.

Baca Juga: Tanggapi Bamsoet Soal Lokasi Penentuan Formula E, Ferdinand Hutahaean: Jangan Jadikan Jokowi Tameng Hukum

Semua persyaratan tersebut harus bisa dipenuhi oleh pihak panitia penyelenggara reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212. Mengingat, pandemi Covid-19 di tanah air belum berakhir.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler