KSP Moeldoko Diperiksa Polisi, Bareskrim Polri Cecar 20 Pertanyaan

12 Oktober 2021, 18:00 WIB
KSP Moeldoko memberikan keterangan kepada media usai diperiksa Bareskrim Polri /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

MAPAY BANDUNG - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri dalam statusnya sebagai pelapor kasus tudingan 'promosi Invermetctin' dan ekspor beras, Selasa 12 Oktober 2021.

Moeldoko sendiri diketahui melaporkan dua orang peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftah ke Bareskrim Polri.

Ia mengaku bahwa dari 20 pertanyaan yang disampaikan padanya, semuanya bisa dijawab.

"Saya memenuhi panggilan dalam rangka selaku saksi pelapor. Ada kurang lebih 20 pertanyaan yang disampaikan tadi, semua sudah terjawab," ujar Moeldoko.

Baca Juga: Pogba Belum Teken Kontrak Baru, Man United Prioritaskan Bruno Fernandes

Menurutnya, dalam menjalani pemeriksaan ini, dirinya cukup kooperatif dan mengikuti semua prosedur yang berlaku.

"Saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan atau standar yang ditetapkan kepolisian. Jadi saya hadir hari ini untuk itu," tutur Moeldoko.

Ia juga mengatakan, sampai dengan saat ini dua peneliti dari ICW belum menyampaikan permohonan maaf kepada dirinya. "Belum ada (permintaan maaf) ya," tegasnya.

Baca Juga: Eks Pegawai KPK Alih Profesi Jadi Tukang Nasgor, Novel Baswedan: Semangat Bro, Integritasmu Tak Bisa Dibeli

Sebagai informasi, Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW bernama Egi dan Miftah ke Bareskrim Polri. Dalam laporannya, kedua peneliti tersebut disangkakan dalam Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.

Sebelum membuat laporan, Moeldoko menyebut dirinya telah membuka kesempatan untuk kedua peneliti meminta maaf. Namun, kesempatan tersebut tidak diindahkan. Sehingga dirinya menempuh langkah hukum.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler