Libur Maulid Jadi Tanggal 20, Cholil Nafis: Alasan Penggeseran Libur Maulid Nabi Tak Relevan

12 Oktober 2021, 15:04 WIB
Ketua MUI, Cholil Nafis kritik kebijakan pemerintah soal penggeseran hari libur keagamaan /Instagram/@cholilnafis

MAPAY BANDUNG - Pemerintah melalui Kementerian Agama baru saja mengumumkan bahwa hari Libur Maulid Nabi 2021 digeser.

Hari Libur Maulid Nabi 2021 semula ada di tanggal 19 Oktober 2021. Namun, dengan berbagai pertimbangannya Kemenag menetapkan untuk menggeser menjadi tanggal 20 Oktober 2021.

Cholil Nafis selaku Ketua MUI Pusat 2020-2025 memberi respon pun buka suara soal kebijakan ini. Ia mengatakan alasan tersebut sudah tidak relevan.

Opininya itu disampaikan melalui Twitter pribadinya @cholilnafis, Senin 11 Oktober 2021.

Baca Juga: Percepat Pembukaan Wisata Yogyakarta, Sandiaga Uno Adakan Vaksinasi Bagi Pelaku Parekraf

"Saat WFH n Covid-19 mulai reda bahkan hajatan nasional mulai normal sepertinya menggeser hari lebir keagaama dg alasan agar tak banyak mobilitas lburan warga n tdk berkerumun sdh tak relevan," cuit Ketua MUI sekaligus Dosen UIN Syarif Hidayatullah, dan Universitas Indonesia ini. 

Ia juga menyinggung bahwa pemerintah masih mengacu pada keputusan hukum lama, yang seharusnya sudah diganti jika landasan 'kedaruratannya' telah hilang.

"Keputusan lama yg tak diadaptasikan dg berlibur pd waktunya merayakan acara keagamaan," tambahnya.

"Suatu keputusan hukum yg landasannya krn darurat jika daruratnya sdh hilang maka hukumnya berubah ke hukum asalnya," ketik @cholilnafis.

Baca Juga: Baru Tahu, Ternyata Makan Bawang Putih Mentah Bisa Menjaga Kesehatan Otak

Sebelumnya, Kementerian Agama RI mengatakan, pemerintah menggeser hari libur untuk Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi pada tanggal 20 Oktober 2021.

Sebelumnya, keputusan menggeser hari libur ini sebagai bentuk antisipasi bertambahnya kasus baru Covid-19.

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru COVID-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," tutur Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin.

Kamaruddin menegaskan bahwa Maulid Nabi Muhammad Saw tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya saja, hari libur untuk memperingatinya saja yang digeser.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712, 1 dan 3 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Keputusan Bersama Nomor 642, 4 dan 4 tahun 2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama.

Perubahan keputusan ini juga yang menetapkan Hari Raya Natal 2021 ditiadakan.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler