Mantan Pasien Covid-19 Boleh Divaksin, Begini Aturannya

19 Februari 2021, 09:05 WIB
ilustrasi vaksinasi Covid-19 yang muncul efek samping. /Dok. Humas Provinsi Jabar

 

MAPAY BANDUNG - Mantan pasien positif Corona alias penyintas Covid-19 kini diperbolehkan menerima vaksin Covid-19.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda.

Surat edaran itu sudah ditandatangani pada 11 Februari 2021 oleh Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS.

Baca Juga: Prakiraan BMKG Soal Cuaca Bandung Hari Ini: Hujan Ringan

Tidak hanya penyintas Covid, tapi masyarakat kelompok komorbid, lanjut usia dan ibu menyusui juga bisa ikut disuntik vaksin Corona.

Namun ada petunjuk teknis yang harus diperhatikan sebelum penyintas Covid-19 dan kelompok rentan lainnya mendapat vaksin. Berikut penjelasannya:

Penyintas Covid-19:
- Boleh divaksin jika sudah sembuh dari positif Covid-19 lebih dari 3 bulan

Baca Juga: Apa Itu Uji Klinis Vaksin Rekombinan Anhui yang Dimulai Maret 2021?

Kelompok Komorbid (punya penyakit penyerta):
- Penderita hipertensi, dapat disuntik vaksin kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg
- Komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang tidak ada kondisi akut
- Penyandang kanker dan penyandang penyakit autoimun masih memungkinkan mendapatkan vaksinasi setelah dikonsultasikan kepada dokter yang merawat

Baca Juga: Syarat Jadi Relawan Vaksin Covid-19 Rekombinan Anhui, Dibuka Hingga 30 April

Kelompok Lansia:
- Vaksinasi diberikan dua dosis dengan interval 28 hari
- Skrining tambahan bagi sasaran usia 60 tahun ke atas berupa adakah kesulitan untuk naik 10 anak tangga, sering merasa kelelahan, memiliki penyakit komorbid, kesulitan berjalan 100-200 m dan ada penurunan berat badan yang signifikan dalam setahun terakhir

Baca Juga: Tak Rasakan Gejalan Apapun Setelah Disuntik Vaksin, Wapres Ma'ruf Ajak Lansia Tak Takut Vaksin Covid-19

Sementara itu, untuk kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi Covid-19 setelah penyakitnya dapat kondisi terkendali atau telah mendapatkan surat keterangan layak imunisasi dari dokter yang merawatnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler