Babak Baru! Penyidik Bareskrim Polri Akan Temui Komnas HAM Minta Barang Bukti Kasus Meninggalnya 6 Laskar FPI

16 Februari 2021, 10:28 WIB
Proses rekonstruksi kasus penembakan 6 Laskar FPI. /M Ibnu Chazar/Antara

MAPAY BANDUNG - Penyelesaian kasus terbunuhnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) memasuki babak baru.

Dikutip mapaybandung.com dari ANTARA, penyidik Bareskrim Polri akan menemui Komnas HAM dengan tujuan meminta barang bukti hasil investigasi beberapa waktu lalu.

Terkait waktu pertemuannya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menuturkan jika itu akan dilakukan dalam waktu dekat di pekan ini.

Baca Juga: PT LIB dan Polri Sudah Bertemu Bahas Turnamen Pramusim

"Pekan ini, akan bertemu Bareskrim dengan Komnas HAM. Di situ akan diserahkan barang bukti. Tunggu saja waktunya,"kata Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Jakarta, Senin kemarin.

Adapun tujuan penyidik Bareskrim nantinya akan meminta barang bukti hasil investigasi dari Komnas HAM dan akan menindaklanjutinya.

"Bareskrim perlu itu untuk menindaklanjuti (hasil investigasi)," katanya.

Baca Juga: Penyuntikan Vaksin Tahap 2 Dimulai Besok, Pedagang Pasar, Guru, Hingga Anggota Damkar Jadi Sasaran Vaksinasi

Pihak Komnas HAM, kata Rusdi, sudah merespon rencana dari penyidik Bareskrim.

Nantinya, hasil investigasi Komnas HAM setebal 60 halaman itu akan dipelajari oleh Bareskrim untuk mengungkap kasus meninggalnya enam laskar FPI itu.

"Ada dua hal yang dicermati oleh Polri dalam hal ini, pertama adalah kejadian penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang bertugas, dan yang kedua, permasalahan unlawful killing," katanya.

Baca Juga: Kelvin Joshua Jadi Peserta yang Pulang dari Indonesian Idol Semalam

Sebelumnya, Komnas HAM mengumumkan hasil investigasinya mengenai kasus kematian enam orang Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.

Anggota Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan Peristiwa Karawang Choirul Anam mengatakan, pihaknya menemukan terdapat enam anggota Laskar FPI yang tewas dalam dua konteks peristiwa berbeda.

Ia mengatakan bahwa disimpulkan dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, hingga terjadi kontak tembak di antara Jalan Internasional Karawang sampai Km 49 Tol Jakarta-Cikampek dan berakhir di Km 50.

Baca Juga: Oded Kembali Ingatkan Orang Tua Agar Edukasi Anaknya Tentang Lalu Lintas dan Pergaulan

Sebanyak empat orang lainnya masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari Km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.

Komnas HAM menduga terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya empat Laskar FPI yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan para pelaku diproses hukum melalui mekanisme pengadilan pidana.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler