Kabar Gembira! Kominfo Siapkan Beasiswa S2 untuk Semua Kalangan, Simak Syaratnya di Sini

1 Februari 2021, 08:28 WIB
Kominfo siapkan beasiswa S2 bagi PNS, TNI, Polri, hingga masyarakat umum. /Ilustrasi/prfmnews.id

MAPAY BANDUNG - Kabar gembira datang dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Pada tahun 2021 ini, Kominfo melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia kembali membuka Program Beasiswa S2 dalam dan Luar Negeri.

Dikutip dari laman resmi Kominfo, program ini merupakan salah satu wujud komitmen untuk mengembangkan kapasitas sumber daya manusia khususnya di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Baca Juga: Nonton AOT Season 4 Episode 8 Sub Indo Gratis, Tayang Malam Ini Jam 01.00 WIB

Program Beasiswa ini terbuka bagi aparatur pemerintah Pusat maupun Daerah termasuk TNI dan POLRI dan juga masyarakat umum dari instansi swasta.

Sebagai bentuk kebijakan di masa pandemi Covid-19, metode pembelajaran Program Beasiswa S2 Dalam Negeri mengikuti kebijakan pemerintah.

Sedangkan pemberangkatan penerima beasiswa Program Beasiswa S2 Luar Negeri akan mempertimbangkan kondisi perkembangan pandemi, kebijakan pemerintah dan perguruan tinggi di negara tujuan studi serta metode pembelajaran yang akan digunakan.

Dalam hal kebijakan perguruan tinggi dan Negara tujuan studi menggunakan metode pembelajaran distance learning atau memberlakukan pembelajaran daring, penerima beasiswa akan mengikuti proses pembelajaran di kota domisili masing-masing atau sesuai ketentuan yang diberlakukan.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA : BUMN Berdikari Buka Rekrutmen Public Relation

A. PROGRAM BEASISWA S2 DALAM NEGERI KEMENTERIAN KOMINFO TA 2021
Persyaratan Umum Program Beasiswa S2 Dalam Negeri:

1. Masa kerja minimum 2 tahun;
2. Belum memiliki gelar S2 dan tidak sedang mengikuti program pendidikan S2 dari lembaga lain;
3. Persyaratan lainnya mengikuti persyaratan masing-masing Perguruan Tinggi yang dipilih; dan
4. Pendaftar beasiswa hanya diperkenankan untuk mendaftar pada kelas regular.

Baca Juga: Telusuri Asal-Usul Penularan Corona, WHO Bakal Kunjungi Pasar Huanan Wuhan

Persyaratan Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah Pusat dan Daerah, TNI/POLRI berstatus aktif;
2. Masa kerja minimum 2 tahun (terhitung sejak menjadi CPNS bagi pendaftar dari PNS);
3. Berusia maksimum 37 tahun pada saat mendaftarkan diri;
4. Bagi PNS di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), berusia maksimum 42 tahun pada saat mendaftarkan diri. Daftar daerah 3T mengacu pada peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 - 2024 tanggal 27 April 2020 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar tanggal 2 Maret 2017;
5. Mendapatkan izin dan rekomendasi dari pejabat berwenang (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II) di instansi yang bersangkutan untuk menjalani pendidikan;
6. Persyaratan standar IPK minimal 3,00 untuk bidang komunikasi dan Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan serta minimal 2,90 untuk bidang informatika;
7. Tidak ditujukan bagi PNS dengan jabatan fungsional pengajar pada instansi sektor pendidikan; dan
8. Persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mengikuti Program Beasiswa S2 Ilmu Komunikasi adalah tugas dan fungsinya terkait dengan pelayanan informasi dan kehumasan pemerintah dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mengikuti Program Beasiswa Informatika, adalah tugas dan fungsinya terkait dengan tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)/Keamanan Informasi serta persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mengikuti Program Beasiswa S2 Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan adalah tugas dan fungsinya terkait dengan pembuatan kebijakan di instansi yang bersangkutan.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah BSU Tidak Masuk APBN 2021, Menaker: Nanti Dilihat Bagaimana Kondisi Ekonomi Berikutnya

Persyaratan Khusus untuk Masyarakat Umum:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Usia maksimum pelamar 33 tahun pada saat mendaftarkan diri;
3. Latar belakang pekerjaan di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi dan pelaku startup lokal;
4. Masa kerja minimum 2 tahun;
5. Mendapatkan izin dari pimpinan yang berwenang untuk menjalani pendidikan;
6. Menyertakan surat keterangan anjuran atau surat rekomendasi dari pimpinan, dosen atau tokoh lain yang memiliki kredibilitas;
7. Persyaratan standar IPK minimal 3,00 untuk bidang komunikasi dan Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan serta minimal 2,90 untuk bidang informatika; dan
8. Persyaratan lainnya mengikuti persyaratan masing-masing Perguruan Tinggi yang dipilih.

Baca Juga: Udah Lama Enggak, Anya Geraldine Rindu Dipanggil Sayang

Informasi Lengkap dapat diunduh di sini.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler