Marak Fenomena Anak Gugat Orang Tua, Akademisi: Secara Norma Itu Tidak Boleh

26 Januari 2021, 15:31 WIB
RE Koswara (tengah) saat diwawancarai di SPKT Polda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin, 25 Januari 2021. Diketahui Koswara melaporkan balik anaknya yang telah menggugat kepemilikan rumah di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. /Pikiran-rakyat.com/Mochamad Iqbal Maulud/


MAPAY BANDUNG - Baru-baru ini ramai pemberitaan orang tua yang digugat anak kandungnya sendiri.

Sebut saja seperti yang terjadi di Bandung, seorang lansia RE Koswara digugat tiga anaknya karena masalah tanah warisan senilai Rp3 Miliar. Lalu di Salatiga, seorang ibu bernama Dewi Firdauz digugat anaknya karena soal mobil Toyota Fortuner, dan Ramisah seorang ibu di Kendal juga didugat anak kandungnya perihal tanah warisan.

Fenomena ini memang kerap terjadi di Indonesia, menanggapinya, Dosen Fakultas Hukum Unpad, Dr. Sonny Dewi Judiasih, M.H., C.N., mengatakan, secara norma anak tidak diperbolehkan mengajukan gugatan ke orang tua.

Baca Juga: UNIK, Cewek Bandung Ini Namanya Damai Kami Sepanjang Hari, Ternyata Ayahnya Fans Berat Iwan Fals

Baca Juga: Usai Dilaporkan Bapaknya ke Polda Jabar, Deden yang Gugat Orang Tuanya Rp3 Miliar Tiba-tiba Buka Pintu Damai

Pasalnya, tindakan ini tidak sejalan dengan norma yang ditetapkan dalam Undang-undang Perkawinan.

“Ini sesuatu yang ironis,” ungkap Sonny dalam rilis Unpad yang diteirma Mapay Bandung, Selasa 26 Januari 2021.

Ia memaparkan, UU Perkawinan mewajibkan seorang anak untuk menghormati orang tua serta wajib memelihara jika anak sudah dewasa, berdasarkan Pasal 46 Ayat 1 dan 2.

Oleh karena itu, fenomena kasus anak gugat orang tua merupakan contoh dari ketidaksesuaian norma dari UU Perkawinan.

 

Baca Juga: Cathrine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara Atas Kasus Kepemilikan Narkoba

Lebih lanjut ia menuturkan, hampir sebagian besar kasus anak gugat orang tua didasarkan atas motif ekonomi, salah satunya terkait pembagian harta waris. Sonny mengingatkan bahwa tidak seharusnya masalah pembagian harta dipermasalahkan saat orang tua masih hidup.

“Seharusnya pembagian waris dilakukan nanti setelah orang tuanya meninggal. Karena itu perlu dikaji apakah gugatan ini karena ada kepentingan ekonomi atau bagaimana,” ujar pakar hukum waris tersebut.

Namun berbeda jika gugatan dilayangkan terkait kekerasan atau penelantaran yang dilakukan orang tua. UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menyebut bahwa orang tua dilarang melakukan 4 jenis pelanggaran kekerasan dalam rumah tangga, yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Kemenhub Akan Gunakan GeNose untuk Deteksi Covid-19 Pada Penumpang Bus dan Kereta Mulai 5 Februari

Dalam kasus ini, korban berhak mendapatkan pendampingan dan perlindungan secara hukum. UU ini berlaku bagi anak dengan kategori belum berusia 18 tahun serta belum pernah menikah.

Di luar itu, Sonny menegaskan anak diharapkan menyadari betul siapa yang akan digugat.

“Harus direnungkan kembali, apakah menggugat orang tua harus dilakukan atau tidak. Sepertinya tidak seharusnya mereka menuntut orang tuanya (dalam urusan harta),” tandasnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler