KABAR BAIK ! BLT Rp2,4 Juta bagi Pegawai Dipertimbangkan Lagi Disalurkan Tahun Ini

20 Januari 2021, 09:45 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /dok Kemenaker RI


MAPAY BANDUNG - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI mempertimbangkan kembali untuk menggulirkan program BLT Pegawai Rp2,4 juta pada tahun 2021.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran BLT Rp2,4 juta atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pegawai ini bisa dilanjutkan kembali jika kondisi perekonomian Indonesia belum pulih normal.

"Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021," ujar Ida dalam Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin 18 Januari 2021.

Baca Juga: Kalah Main Mobile Legends, Mantan Pemain Timnas U-19 Emosi dan Pukul Pacarnya, Kini Diamankan Polisi

Baca Juga: VIRAL Foto Jokowi Bagi-bagi Donat J.Co ke Anak Kecil Korban Banjir Kalimantan Selatan

Kendati demikian Ida menegaskan pihaknya belum menerima arahan atau instruksi untuk menyalurkan kembali BLT Rp2,4 juta tersebut dari APBN 2021.

Namun pihaknya sudah punya hasil evaluasi dari penyaluran BLT pegawai tahun 2020 yang akan diberikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian.

"Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian," paparnya.

Baca Juga: Bukan Baju Bekas, Ini Kebutuhan Mendesak Korban Banjir Bandang Gunung Mas Puncak

Baca Juga: Mobil SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Disiagakan di Ciwidey

Penyaluran BLT Rp2,4 juta bagi pegawai di tahun 2020 sudah terealisasi sebanyak 98,91 persen atau Rp29,444 triliun.

Penyaluran dibagi menjadi dua termin atau gelombang. Pada gelombang pertama sudah diberikan kepada 12,293 juta pekerja dan gelombag kedua sebanyak 12,244 juta pekerja.

Rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Kemenaker

Tags

Terkini

Terpopuler