MAPAY BANDUNG -Dalam Islam, khitan merupakan hal yang wajib dilakukan bagi seorang muslim laki-laki tanpa terkecuali.
Menurut seorang kyai Buya Yahya, dalam Madzhab Imam Syafii setiap laki-laki wajib untuk melakukan khitan.
Sedangkan hukum khitan untuk perempuan ada dua yaitu wajib dan sunnah.
Baca Juga: Starting Grid Pebalap dan Link Live Streaming MotoGP Belanda 2022, Pebalap Ducati Mendominasi
"Hukum khitan di dalam Madzhab kita Imam Syafii yang dikukuhkan nomor satu bagi laki-laki dan perempuan adalah wajib," kata Buya Yahya dikutip MapayBandung.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Minggu 26 Juni 2022.
Sedangkan di Indonesia sendiri kebanyakan yang digunakan adalah pendapat yang kedua yaitu wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan.
Meski demikian, tidak ada pendapat yang mengatakan makruh bahkan haram.
Baca Juga: Bupati Garut Sebut Situ Bagendit Berpotensi Hasilkan 5 Miliar Rupiah per Tahun untuk PAD
Madzhab Imam maliki pun mengatakan bahwa khitan baik bagi perempuan dan laki-laki adalah satu kemuliaan.