Hukum Khitan Bagi Perempuan Bisa Haram Jika Dilakukan Seperti ini Kata Buya Yahya

- 26 Juni 2022, 09:15 WIB
Buya Yahya menjelaskan khitan bagi perempuan dalam islam.
Buya Yahya menjelaskan khitan bagi perempuan dalam islam. /Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV

 

MAPAY BANDUNG -Dalam Islam, khitan merupakan hal yang wajib dilakukan bagi seorang muslim laki-laki tanpa terkecuali.

Menurut seorang kyai Buya Yahya, dalam Madzhab Imam Syafii setiap laki-laki wajib untuk melakukan khitan.

Sedangkan hukum khitan untuk perempuan ada dua yaitu wajib dan sunnah.

Baca Juga: Starting Grid Pebalap dan Link Live Streaming MotoGP Belanda 2022, Pebalap Ducati Mendominasi

"Hukum khitan di dalam Madzhab kita Imam Syafii yang dikukuhkan nomor satu bagi laki-laki dan perempuan adalah wajib," kata Buya Yahya dikutip MapayBandung.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Minggu 26 Juni 2022.

Sedangkan di Indonesia sendiri kebanyakan yang digunakan adalah pendapat yang kedua yaitu wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan.

Meski demikian, tidak ada pendapat yang mengatakan makruh bahkan haram.

Baca Juga: Bupati Garut Sebut Situ Bagendit Berpotensi Hasilkan 5 Miliar Rupiah per Tahun untuk PAD

Madzhab Imam maliki pun mengatakan bahwa khitan baik bagi perempuan dan laki-laki adalah satu kemuliaan.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x