Tegas! Ini Hukum Melalukan Jimak Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan, Kata Gus Baha: Menodai Kehormatan Ramadhan

- 14 April 2022, 03:30 WIB
Gus Baha
Gus Baha /Tangkapan layar Youtube

MAPAY BANDUNG - Melakukan Jimak atau berhubungan badan pada siang hari saat puasa di bulan Ramadhan adalah perbuatan yang dilarang oleh agama.

Penceramah kondang, Gus Baha mengatakan hal tersebut selain membatalkan puasa juga merupakan perbuatan dosa yang memiliki konsekuensi berat dan sanksi yang berat.

Seseorang yang dengan sengaja melakukan Jimak tanpa adanya udzur syara atau sesuatu yang menyebabkan dia diperbolehkan tidak puasa, maka dia telah menodai kehormatan bulan Ramadhan.

"Orang yang membatalkan puasa lewat Jimak itu kan sanksinya berat, sanksi ini karena jimak merusak kehormatan Ramadhan," kata Gus Baha dikutip MapayBandung.com dari Youtube Tanbih Media pada Rabu 13 April 2022.

Baca Juga: Buka Puasa Malah Pusing? Ini Resep Herbal Penghilang Pusing, dr. Zaidul Akbar: Ini Resep Sangat Baik

Bulan Ramadhan adalah bulan suci yang penuh berkah dan ini perlu dihormati oleh orang muslim.

Maka menurut Gus Baha melalukan jimak di siang hari tanpa udzur syara akan mendapat hukuman yang berat dari Allah SWT.

"Karena dianggap melecehkan kehormatan Ramadhan," tegas Gus Baha.

Gus Baha mengatakan hal ini sudah diterangkan oleh Imam besar agama Islam yaitu Imam Maliki dan Imam Syafii.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah