Benarkah Orang Tua Tidak Akan Mendapatkan Syafa’at Jika Tidak Mengaqiqahkan Anak? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 9 November 2021, 14:52 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum menggunakan uang temuan
Buya Yahya menjelaskan hukum menggunakan uang temuan /Tangkapan layar Al-Bahjah TV

MAPAY BANDUNG - Aqiqah dari segi Bahasa artinya yaitu memotong. Namun, pada sebagian ulama mengartikan aqiqah adalah memotong rambut bayi, dan sebagian lainnya berpendapat memotong hewan kurban.

Selain itu aqiqah juga biasanya dilakukan dengan memotong kambing, saat usia bayi memasuki 7hari. Namun pelaksanaan aqiqah juga diberi kelonggaran sampai anak tersebut berusia balig.

Namun tidak semua orangtua bisa langsung mengadakan aqiqah untuk anaknya, terkadang banyak kendala dari segi keadaan orangtua yang harus menunda mengaqiqahkan anaknya.

Dilansir MapayBandung.com dari kanal Youtube Al-Bahjah TV pada Selasa 9 November 2021, adapun hukum anak yang tidak atau belum aqiqah menurut Buya Yahya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Ibu-ibu Harus Tahu, Ini Manfaat Jengkol yang Sebenarnya Kata dr. Zaidul Akbar

Buya Yahya menyebutkan dalam sebuah riwayat bahwa setiap kelahiran digadaikan dengan aqiqahnya.

Lebih lanjut Buya Yahya mnjelaskan menurut sumber dari hadits-hadits maka hukum aqiqah adalah Sunnah.

“Kesepakatan 4 mata tidak ada yang mengatakan bahwa itu hukumnya wajib,” ucap Buya Yahya.

Baca Juga: Sakit Lutut Gampang Diatasi dengan Hanya Mengoleskan Ini Kata dr. Zaidul Akbar

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah