MAPAY BANDUNG - Menjelang pernikahan, biasanya kedua belah pihak calon pengantin akan melakukan lamaran terlebih dahulu.
Lamaran pada umumnya, menjadi ajang pertemuan dua keluarga, yang didalamnya terdapat agenda saling bertukar cincin.
Pendakwah Buya Yahya, dengan tegas mengatakan bahwa bertukar cincin dengan seseorang yang akan dilamar tidak ada dalam Islam.
Melihat fenomena zaman sekarang, tak sedikit pasangan yang belum muhrim kerap saling memegang tangan untuk memasangkan cincin, padahal hal itu jelas dilarang karena masih belum sah.
"Belum istrimu masa pegang-pegang tangan orang, ini budaya yang salah," tegas Buya Yahya dilansir MapayBandung.com dari YouTube Al-Bahjah TV, Kamis 18 November 2021.
Menurut Buya Yahya, apabila tetap ingin mengadakan pertukaran cincin sebagai simbolis, maka yang memasangkan pada jari wanita harus dari seseorang yang muhrim (wanita) dari keluarga pelamar.
Baca Juga: Bukan Hanya Diabetes, Ini Bahaya Terlalu Banyak Konsumsi Gula Pasir Kata dr. Zaidul Akbar
Baca Juga: 6 Kisah Mistis Jalan Cadas Pangeran Sumedang, Salahsatunya Sering Terlihat Sosok Penampakan Ini
"Ya yang masangin Ibunya kek, atau dia pasang sendiri," ucapnya.
Buya Yahya kembali menegaskan, hal yang terpenting adalah memberi hadiah karena hukum memberi hadiah adalah diperbolehkan. Namun, jika harus bersentuhan tangan jelas dilarang dalam Islam.
"Hadiah dalam tunangan (diperbolehkan), atau pengikat dalam tunangan," katanya.
Baca Juga: Basarnas Kerahkan Pasukan, Cari Warga Sumedang yang Hilang Misterius di Cadas Pangeran Sumedang
Maksud dari pengikat dalam tunangan atau khitbah berarti, janji untuk menikahi maka simbol atau tanda janjinya bisa berupa cincin.
"Biar keluarganya yang memasangkan, anda tidak boleh sebagai seorang pria yang belum menikah," tuturnya. (Nia Nurahmania/ Job Training)***