Hukum Gunakan Paylater Menurut Islam, Buya Yahya: Mau Ngajak Perang Sama Allah?

12 November 2021, 09:30 WIB
Jawaban Buya Yahya tentang boleh tidak mengusap wajah setelah berdoa terlebih dalam sholat /YouTube Buya Yahya/

MAPAY BANDUNG - Paylater merupakan salah satu fitur transaksi digital yang membuat penggunanya bisa membayar dengan cicilan.

Selain dengan membayar cicilan, Paylater juga biasanya digunakan untuk menunda pembayaran yang wajib dilunasi pada bulan selanjutnya.

Bagaimana islam melihat fenomena Paylater?

Baca Juga: Ria Ricis dan Teuku Ryan Menikah Hari Ini, Berikut Link Streaming Kemeriahannya di MNCTV

Dalam salah satu ceramahnya, Pendakwah Buya Yahya menyampaikan mengenai hukum Paylater dalam aplikasi jualan online.

Dilansir MapayBandung.com melalui Kanal Youtube Buya Yahya pada Jum’at 12 November 2021, berikut penjelasan Buya Yahya mengenai hukum aplikasi Paylater dalam jualan online.

Dalam hal ini menurut Buya Yahya para ulama memiliki pendapat yang berbeda atas transaksi jual beli online.

Baca Juga: Kabar Duka: Rony Dozer Meninggal Dunia di Usia 46 Tahun

“Untuk dianggap sah dalam transaksi jual beli, adalah seorang pembeli harus melihat barang yang dijual dengan pasti, kalau kita membeli sesuatu yang tidak pernah kita lihat atau majhul maka tidak boleh ini adalah Mazhab Imam Syafi’i,” kata Buya Yahya.

Namun menurut Buya Yahya, mazhab mengenai muamalah ada banyak, seperti mazhab Imam Malik dan mazhab lainnya yang bertentangan dengan mazhab Imam Syafi’i.

Setelah syarat sah dalam transaksi jual beli online dianggap sah, kemudian muncul fitur yang membuat konsumen bisa membayar dengan cara menangguhkan atau Paylater.

Baca Juga: SBY Selesai Operasi di Rochester, AHY Beberkan Kondisi Terkini Presiden Ke-6 RI

Baca Juga: Akui Ada Kendala dan Masalah Soal Distribusi Sampah ke TPA Sarimukti, DLHK Kota Bandung Bilang Begini

Menurut Buya Yahya, jika konsumen menyepakati pembayaran yang sesuai diajukan oleh penjual dengan tambahan harga selama jangka waktu yang disepakati maka itu sah.

Namun hal ini tidak berlaku saat pembelian emas atau perak, jika pembelian emas atau perak menggunakan sistem pembayaran Paylater makan hukumnya tidak sah atau termasuk riba.

Karena menurut Buya Yahya, dalam pembelian emas dan perak harus kontan atau saat itu juga dibayar dan penyerahannya harus saat itu juga.

Baca Juga: Robert Alberts Tak Risau Persib Ditinggal Mohammed Rashid, Tiga Pemain Lain Sudah Datang

Tapi masalahnya Buya Yahya menegaskan, jika dalam jangka waktu yang telah disepakati namun konsumen tidak bisa membayar maka barang yang dibeli hukumnya jadi riba. Karena penambahan bunga yang diberikan penjual kepada pembeli.

Maka Buya Yahya menerangkan jika ada transaksi yang jauh lebih baik daripada menggunakan fitur paylater, kita sebagai umat yang beriman maka harus lebih memilih cara membeli atau berjualan dengan cara yang berkah saja. tidak usah pakai paylater.

Apalagi hingga sampai terjerumus dalam riba, sehingga membuat Allah murka. Dengan kata lain Buya Yahya mengatakan jika transaksi jual beli dengan cara yang riba sama saja dengan mengajak perang kepada Allah SWT.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler