TEGAS! Atalia Praratya Tolak Permendikbudristek Soal Dicabutnya Pramuka dari Eskul Sekolah

- 2 April 2024, 16:17 WIB
Ketua Kwarda Pramuka Jawa Barat, Atalia Praratya.
Ketua Kwarda Pramuka Jawa Barat, Atalia Praratya. /Instagram @ataliapr

 

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Ketua Kwarda Pramuka Jawa Barat, Atalia Praratya, secara tegas menolak Peraturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) terkait dicabutnya pendidikan Pramuka dari ekstrakulikuler sekolah.

Melalui pernyataan resmi yang disampaikan di Instagram pribadinya dan surat resmi Kwarda Pramuka Jabar, Atalia Praratya berharap peraturan yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek tersebut bisa ditinjau ulang.

Baca Juga: Daftar 7 Puskesmas Kota Bandung yang Buka 24 Jam Selama Malam Takbiran dan Idul Fitri

"Bismillah, Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat menolak atas dikeluarkannya Permendikbudristek RI Nomor 12 Tahun 2024," kata Atalia, dikutip MapayBandung.com dari Instagram @ataliapr, Selasa 2 April 2024.

Sebagai Ketua Kwarda Pramuka Jabar, Atalia menyebut penolakan tersebut didasari pada sejarah panjang gerakan Pramuka di Indonesia yang dimulai sejak tahun 1912 silam.

Baca Juga: Jadwal Adzan Maghrib Kota Bandung Selasa 2 April 2024 Hari Ini, Lengkap Doa Buka Puasa

"Sejarah panjang gerakan Pramuka di Indonesia, dimulai sejak 1912 yang kemudian semakin dikokohkan dengan instruksi Presiden Soekarno pada tahun 1961, yang melebur lebih dari 100 organisasi kepanduan di Indonesia menjadi 1 (satu) organisasi kepanduan yaitu gerakan Pramuka," begitu keterangan yang ditulis dalam surat resmi Kwarda Pramuka Jabar.

Selain itu, Kwarda Pramuka Jabar menilai gerakan Pramuka memuat hal yang sejalan dengan karakter pelajar Pancasila sesuai dengan harapan pemerintah.

Baca Juga: 20 Hari Lagi! Warga Sumedang Bakal Punya Objek Wisata Baru di Dekat Bendungan Jatigede

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x