Berikut ketentuan umum mudik gratis 2024 Pemprov Jabar.
Baca Juga: Kevin Mendoza Kemungkinan Absen Saat Persib Jamu Bhayangkara FC
1. Dokumen yang dibawa saat konfirmasi:
- KTP asli dan copy KK
- Bukti telah melakukan registrasi
2. Syarat-syarat umum:
- Peserta mudik adalah masyarakat umum warga negara Indonesia.
- Satu orang pendaftar mudik hanya boleh mendaftar satu kali, satu tiket, 1 NIK.
- Peserta mudik harus mendaftar dengan menggunakan NIK KTP atau NIK KK bagi yang tidak memiliki KTP.
- Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik.
Informasi lebih lengkap mengenai program mudik gratis Pemprov Jabar ini bisa menghubungi hotline di 082322295959.***