11 Rute Mudik Gratis 2024 Jawa Barat, Segera Daftar di Sini Lengkap dengan Syaratnya

- 17 Maret 2024, 13:30 WIB
Ilustrasi Mudik Gratis 2024.
Ilustrasi Mudik Gratis 2024. /Instagram/Damri Indonesia/

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Dishub Jawa Barat menyediakan 11 rute mudik gratis 2024 yang bisa anda gunakan untuk Lebaran 2024 nanti.

11 rute mudik gratis 2024 Jawa Barat ini dengan tujuan berbeda-beda.

Bagi anda yang berencana pulang kampung pada Lebaran 2024 nanti, segera daftar program mudik gratis 2024 Jawa Barat.

Baca Juga: Tukang Ojek Preman Hari Ini Tayang Jam Berapa? Ini Jadwal Acara RCTI Minggu 17 Maret 2024

Pendaftaran mudik gratis 2024 Jawa Barat dibuka pada 10 sampai 18 Maret 2024, yang bisa dilakukan secara online lewat link https://mudik-dishub.jabar.go.id.

Selain lewat online, pendaftaran mudik gratis 2024 Jawa Barat juga bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi tempat berikut ini:

1. Kota Bandung: Kantor Dishub Jabar, Jalan Sukabumi No. 1 Bandung
2. Kota Bogor: Terminal Cileungsi, Kabupaten Bogor
3. Kota Depok: Terminal Jatijajar, Kota Depok
4. Kota Yogyakarta: Padepokan Kujang, Jalan Pengok Kidul No. 14 Yogkayarta

Baca Juga: Update Jadwal CPNS Kota Bandung 2024 dan Jumlah Formasi yang Dibuka

Sedangkan untuk 11 rute mudik gratis 2024 Jawa Barat yakni sebagai berikut:

1. Bogor (Cileungsi) - Yogyakarta
2. Depok (Jatijajar) - Yogyakarta
3. Depok (Jatijajar) - Solo
4. Bandung (Cicaheum) - Yogyakarta
5. Bandung (CIcaheum) - Solo
6. Bandung (Leuwipanjang) - Cilegon
7. Bandung (Cicaheum) - Tasikmalaya
8. Bandung (Leuwipanjang) - Sukabumi
9. Bandung (Cicaheum) - Pangandaran
10. Yogyakarta - Bandung (Cicaheum)
11. Yogyakarta - Kuningan.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Landa Sumedang Diprediksi Sampai Mei, BPBD: Harus Ekstra Hati-hati

Sedangkan syarat mudik gratis 2024 Jawa Barat:

1. Dokumen yang dibawa saat konfirmasi:
- KTP asli dan copy KK
- Bukti telah melakukan registrasi

2. Syarat-syarat umum:
- Peserta mudik adalah masyarakat umum warga negara Indonesia.
- Satu orang pendaftar mudik hanya boleh mendaftar satu kali, satu tiket, 1 NIK.
- Peserta mudik harus mendaftar dengan menggunakan NIK KTP atau NIK KK bagi yang tidak memiliki KTP.
- Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah