Dugaan Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil di Tasikmalaya Bakal Diusut Bawaslu Jabar

- 18 Januari 2024, 12:15 WIB
Ridwan Kamil diduga melakukan pelanggaran kampanye di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Ridwan Kamil diduga melakukan pelanggaran kampanye di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. /ANTARA (Dian Hardiana/Chairul Fajri/Rijalul Vikry)

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM- Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat menyatakan bakal menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah, memastikan tengah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan Ridwan Kamil. Pihaknya telah menerima laporan dari DPD PDIP Jabar terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan mantan Gubernur Jabar itu.

Baca Juga: Dituding Kampanye Terselubung di Acara BPD Tasikmalaya, Klarifikasi Ridwan Kamil: BPD Bukan ASN

"Kita perlu mendapatkan info detail dari teman-teman di Kabupaten Kota. Kita akan melanjutkan supervisi ke daerah," kata Nuryamah.

Menanggapi laporan tersebut, Ridwan Kamil mengatakan BPD bukanlah ASN, melainkan kumpulan tokoh-tokoh politik desa yang tidak digaji rutin oleh negara.

Baca Juga: Ingin Pemukiman Warga Bantaran Sungai di Bandung Direlokasi, Bey Machmudin Siapkan Rumah Susun Baru

"Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah kumpulan tokoh-tokoh politik desa. BPD itu bukan ASN. Tidak digaji rutin negara. Seperti Kades atau Staf desa. Tidak termasuk dalam kategori yang dimaksud," kata Ridwan Kamil, dilansir MapayBandung.com dari Instagram @pikiranrakyat, Kamis 18 Januari 2024.

Diberitakan sebelumnya, Ridwan Kamil dilaporkan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jawa Barat atas dugaan ajakan mencoblos kepada aparatur desa di Jawa Barat.

Baca Juga: Tertangkap Basah Buang Sampah Sembarangan, Ibu-ibu di Cipatik KBB Ini Malah Balik Marah Sama Warga

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x