"Saat itu melapor langsung ke saya dan saya langsung tim dari penegakan PPNS diterjunkan ke lapangan, terus saya juga bersama dari polisi saat itu, bersama-sama langsung ke lapangan dengan dari polres, karena kebetulan kemarin waktu saya menerima laporan itu, kita lagi sama-sama dengan tim dari kepolisian, lagi pengamanan di Setda, karena ada yang melaksanakan audiensi," katanya.
Baca Juga: Kadinkes Kota Bandung Pastikan Program Nyamuk Wolbachia Aman
Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dan menginterogasi sopir truk yang mengangkut miras tersebut.
Meski saksi menyatakan miras akan didistribusikan ke luar daerah, barang bukti tetap diamankan karena TKP berada di Kabupaten Garut.
Usep Basuki Eko menyebutkan, pemilik toko belum diamankan, dan penyelidikan masih berkembang melalui keterangan supir.
Denda maksimal bagi pelanggar Perda ini adalah 50 juta rupiah atau kurungan selama 6 bulan, namun, Eko berharap hukuman lebih berat diberikan ke depan untuk memberikan efek jera, terutama bagi residivis.***