Pemkab Garut Tetapkan Masa Transisi Bencana Kekeringan Hingga 31 Oktober 2023

- 28 September 2023, 20:30 WIB
Ilustrasi Kekeringan.
Ilustrasi Kekeringan. /PRFM



MAPAY BANDUNG - Pasca tanggap darurat bencana kekeringan di 19 Kecamatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menetapkan masa transisi bencana kekeringan di Kabupaten Garut hingga 31 Oktober 2023. Di masa ini penanganan difokuskan pada penyediaan suplai air bersih sesuai kebutuhan masyarakat dan prioritas wilayah.

Hal ini diungkapkan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Aah Anwar Saefulloh, di kantornya,Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa 26 September 2023.

Menurut Aah, keputusan ini diambil setelah rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Garut selaku Kepala BPBD, Nurdin Yana, Minggu 24 September, yang dihadiri para kepala SKPD dan para camat terkait.

Baca Juga: MasterChef Indonesia Season 11 Sabtu 30 September Tayang Jam Berapa? Berikut Jadwalnya

Rapat menyepakati bahwa tanggap darurat kedua berakhir pada 24 September dan masa transisi berlangsung dari 25 September hingga 31 Oktober mendatang.

Dalam penanganan bencana kekeringan, Aah menjelaskan, beberapa hal yang dilaksanakan dalam penanganan bencana kekeringan di Kabupaten Garut, salah satunya yaitu suplai air bersih yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat atau keinginan dari beberapa wilayah.

Meskipun demikian, ia menekankan bahwa pihaknya tidak mengajukan anggaran tambahan, melainkan memanfaatkan dana yang telah tersedia.

"Kami juga melakukan evaluasi terhadap penyerapan anggaran, memastikan dana yang telah diserap dari BTT mencukupi kebutuhan selama masa transisi," katanya.

Selain itu, Aah menerangkan, pihaknya telah melakukan inventarisasi sumber-sumber air bersih di berbagai lokasi, serta melakukan assesment terhadap kelayakan sumber air tersebut.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x