MAPAY BANDUNG - Rahmat Effendi dicopot dari jabatanya sebagai Wali Kota Bekasi.
Rahmat Effendi diberhentikan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Pencopotan Rahmat Effendi tertulis dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7-3111 Tahun 2023.
Baca Juga: Diskdik Jabar Temukan Kecurangan PPDB 2023: Kartu Keluarga Dipalsukan
“Menetapkan, mengesahkan pemberhentian dengan tidak hormat saudara Rahmat Effendi dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023 karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan Tarya, Jumat 4 Agustus 2023.
Selanjutnya Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto akan memimpin Kota Bekasi hingga masa jabatan berakhir.
“Menunjuk Tri Adhianto Wakil Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Bekasi,” jelasnya.