Rahmat Effendi Dicopot Dari Jabatan Wali Kota Bekasi Usai Jadi Tersangka Korupsi

- 5 Agustus 2023, 09:00 WIB
Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi dituntut 9,5 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum.
Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi dituntut 9,5 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum. /PMJ News

MAPAY BANDUNG - Rahmat Effendi dicopot dari jabatanya sebagai Wali Kota Bekasi.

Rahmat Effendi diberhentikan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Pencopotan Rahmat Effendi tertulis dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7-3111 Tahun 2023.

 

Baca Juga: Diskdik Jabar Temukan Kecurangan PPDB 2023: Kartu Keluarga Dipalsukan

“Menetapkan, mengesahkan pemberhentian dengan tidak hormat saudara Rahmat Effendi dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023 karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan Tarya, Jumat 4 Agustus 2023.

Selanjutnya Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto akan memimpin Kota Bekasi hingga masa jabatan berakhir.

“Menunjuk Tri Adhianto Wakil Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Bekasi,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah