Peternak di Jawa Barat Wajib Waspada Soal Kasus Cacar Sapi dan Kerbau

- 14 Juni 2023, 16:15 WIB
Sapi, salah satu hewan qurban bagi umat Islam.
Sapi, salah satu hewan qurban bagi umat Islam. /pixabay.com/

Supriyanto mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu ragu untuk berkurban. Menurutnya, pilih ternak yang sehat dan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang ditandatangani oleh dokter hewan setempat.

Untuk ternak sapi, masyarakat dapat memilih ternak yang memiliki eartag penandaan nasional dan untuk kambing dapat memilih ternak yang memiliki tanda sehat.

"Masyarakat dapat melaksanakan kurban sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 34 Tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) pada Hewan Kurban," ucap Supriyanto.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah