MAPAY BANDUNG - Bareskrim Polri mengamankan 2 orang terkait tambang pasir ilegal di Garut.
Kanit 1 Subnit 2 Dittipidter Bareskrim Polri AKBP Martua Silitonga menerangkan, kedua warga Garut yang menjadi tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal yaitu pria inisial NS dan UJA.
"Keduanya berstatus sebagai pengurus tambang ilegal dan pemilik lokasi pertama," terang Martua, Selasa 13 Juni 2023.
Baca Juga: INFO LOWONGANG KERJA! Ada Job Fair Digelar Disnaker Kota Bandung, Catat Tanggalnya
Usai mengamankan 2 orang tersebut, Bareskrim Polri menduga saat ini di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, masih banyak terdapat tambang ilegal atau tidak berizin yang masih beroperasi.
Bareskrim melakukan penutupan tambang pasir ilegal atau tidak berizin yang berada di wilayah Kecamatan Banyuresmi, Garut.
Menurutnya, tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Jabar dan Polres Garut sudah menghentikan operasi tambang pasir dan batu yang terletak di daerah Karyamukti, Kecamatan Banyuresmi.