Ia pun sempat menggarisbawahi perihal niat dari warga negara ketika membayar pajak, yang seharusnya, menurut dia, mesti sesuai dengan niat awal yakni bayar pajak bukan dipergunakan untuk wakaf.
“Pembayar pajak itu berbagai kalangan. Akad dan niat bayar pajak, BUKAN akan dan niat wakaf. Kalau di agama Islam, tidak sembarang dana bisa dipakai untuk Masjid, lihat 9:17-18 dan 9:107-108,” katanya.
Ridwan Kamil pun merespon cuitan pemilik akun @/outstandjing dengan membeberkan sejumlah data.
“Masjid Istiqlal dibiayai 7 Milyar rupiah di tahun 1961 melalui APBN. Di wilayah mayoritas kristiani APBD dialokasikan untuk gereja. Di wilayah Bali, APBD/N dipakai untuk membangun kawasan ibadah Pura,” kata Ridwan Kamil.
“Jika akang senang isu transportasi publik dan tidak suka masjid, silakan saja. ‘Niat saya bayar pajak, bukan wakaf!’. Betul. Kewajiban anda adalah membayar pajak, namun hukum positif mengatakan, penggunaannya adalah wilayah kewenangan penyelenggara negara,” tambahnya.***
______________________________
Ikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.