MAPAY BANDUNG - Polisi menetapkan Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) M Fauzan sebagai tersangka dalam demo yang berujung anarkis di depan Mapolda Jabar, Kamis kemarin.
Selain Fauzan, Polisi juga menetapkan status tersangka kepada 10 anggota GMBI lainnya yang terlibat ricuh dalam aksi demo.
"Melalui gelar perkara, tadi siang (F) oleh penyidik sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Jumat 28 Januari 2022, dilansir ANTARA.
Baca Juga: Termasuk Indonesia, Keturunan Nabi Nuh Ini Jadi Cikal Bakal Yakjuj Makjuj, Kata Ustadz Felix Siauw
Ibrahim mengatakan, Ketum GMBI M Fauzan merupakan aktor intelektual di balik aksi perusakan ratusan anggota GMBI.
“F ini merupakan salah satu tokoh aktor intelektual di balik aksi berujung ricuh tersebut. Masih ada juga yang lain,” tambahnya.
Seluruh anggota GMBI yang dijadikan tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP, 170 KUHP, 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.