Ketum GMBI Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

- 29 Januari 2022, 09:45 WIB
Ratusan anggota GMBI diamankan dalam aksi unjuk rasa di Polda Jawa Barat, Kamis 27 Januari 2022
Ratusan anggota GMBI diamankan dalam aksi unjuk rasa di Polda Jawa Barat, Kamis 27 Januari 2022 /Antara Foto/Bagus Ahmad Rizaldi/

MAPAY BANDUNG - Polisi menetapkan Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) M Fauzan sebagai tersangka dalam demo yang berujung anarkis di depan Mapolda Jabar, Kamis kemarin.

Selain Fauzan, Polisi juga menetapkan status tersangka kepada 10 anggota GMBI lainnya yang terlibat ricuh dalam aksi demo.

"Melalui gelar perkara, tadi siang (F) oleh penyidik sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Jumat 28 Januari 2022, dilansir ANTARA.

Baca Juga: Penyakit Jantung Teratasi dalam Hitungan Bulan dengan Konsumsi Rebusan Biji Ini Kata dr. Zaidul Akbar

Baca Juga: Termasuk Indonesia, Keturunan Nabi Nuh Ini Jadi Cikal Bakal Yakjuj Makjuj, Kata Ustadz Felix Siauw

Ibrahim mengatakan, Ketum GMBI M Fauzan merupakan aktor intelektual di balik aksi perusakan ratusan anggota GMBI.

“F ini merupakan salah satu tokoh aktor intelektual di balik aksi berujung ricuh tersebut. Masih ada juga yang lain,” tambahnya.

Seluruh anggota GMBI yang dijadikan tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP, 170 KUHP, 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Baca Juga: Disebut Keturunan Nabi Nuh AS, Begini Silsilah Asal Muasal Yakjuj Makjuj, Sang Perusak Bumi Pada Hari Kiamat

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x