MAPAY BANDUNG - Polisi menetapkan 7 tersangka pasca bentrokan petani dengan sekelompok orang di Indramayu.
Bentrokan ini mengakibatkan 2 orang petani meninggal dunia akibat ditikam oleh sekelompok orang saat sedang menggarap tebu.
Ketujuh orang tersangka tersebut merupakan anggota dari Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan atau F-KAMIS.
Penetapan tujuh tersangka keluar setelah pihak kepolisian memeriksa 26 orang saksi. Tujuh tersangka tersebut yaitu:
Baca Juga: Hati-Hati! 10 Kebiasaan Sehari-hari yang Ternyata Mampu Undang Makhluk Halus
Ketua F-KAMIS Taryadi (43), dan 3 orang pengurus F-KAMIS ERYT (43), DRYN (46), serta SBG (48), SWY (51) yang menjadi anggota dari F-KAMIS.
Ketujuh orang tersangka ini akan terjerat Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, 160 KUHP, UU Darurat, dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.
"Kami jerat tujuh orang tersangka Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, 160 KUHP, UU Darurat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif.
Sebelumnya, telah terjadi bentrokan di Indramayu Senin, 4 Oktober 2021 siang.