Di Garut, Total Denda Pelanggar Selama PPKM Darurat Capai 100 Juta Lebih

- 25 Juli 2021, 18:15 WIB
Bidang Humas Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, Yeni Yunieta.
Bidang Humas Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, Yeni Yunieta. /Garutkab.go.id

MAPAY BANDUNG - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut menggelar 5 kali Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilaksanakan di Posko Penegakan Hukum Bagi Pelanggar PPKM Darurat yang berlokasi di Area Simpang lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Sidang tersebut digelar di masa PPKM Darurat yang berlangsung dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Berdasarkan hasil rekapitulasi dari Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Garut, selama pelaksanaan Sidang Tipiring total denda yang terkumpul dari para pelanggar mencapai angka Rp102.250.000.

Baca Juga: Ramai Video UAS Dilarang Ceramah oleh Ulama di Indonesia, Faktanya Bikin Nyesek

Adapun denda tertinggi yaitu 20 juta rupiah, dan denda terendah yaitu 100 ribu rupiah.

Bidang Humas Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, Yeni Yunieta mengatakan, pelanggaran yang dilakukan beragam.

Dari mulai melanggar jam operasional, melebihi kapasitas karyawan yang telah ditentukan, sektor non esensial yang tetap buka di masa PPKM Darurat, sampai pelanggaran akibat pesta pernikahan yang digelar di masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Terjadi di Tol Cipularang Siang Ini, Dua Orang Meninggal

Adanya penegakan hukum ini sendiri adalah sebagai bentuk keseriusan Tim Satgas Covid-19 dalam rangka menekan mobilitas, serta menekan angka penyebaran Covid-19 yang semakin masif di Kabupaten Garut.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: garutkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x